JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipi (TPG PNS) Daerah triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya pada 16 April 2015.
Sebagai pedoman, pemda dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan pada 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.
“TPG PNS Daerah tahun ini ada sekira Rp66 triliun untuk periode triwulan pertama. Sekira Rp16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, seperti keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2015).
Pihaknya berharap, agar pemda segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya pada 16 April 2015. Pemda jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.
“Himbauan ini sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS,” ucapnya.
Dia melanjutkan, SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret 2015.
“Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud. TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen,” ungkapnya.
Kondisi guru bukan PNS, Pranata menambahkan, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
“Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS,” tuturnya. (oke)