SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2009 hingga 2013.
“Ya hari ini, Rabu 25 Maret 2015 kita sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada kegiatan PNPM Mandiri di Kecamatan Setu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Muhammad Teguh Darmawan kepada sejumlah awak media, di kantornya, Cikarang Pusat, Rabu (25/3/2015).
Menurut Teguh, kasus dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka di antaranya melibatkan mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Setu berinisial RU (42) pria, dan mantan fasilitator kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Setu Ai (38) wanita.
Kedua tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dari jam 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sehingga akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“RU dititip di Rutan Bulak Kapal Bekasi, sedangkan Ai dititip di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” katanya.
Masih menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan tersangka diduga sudah melakukan Tipikor sejak tahun 2009 hingga 2013.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1.081.000.000,- (satu miliar delapan puluh satu juta rupiah).
“Dua tersangka kita tahan dalam 21 hari ke depan, dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang RI junto Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya kasus tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung,” beber Teguh.
Disinggung terkait akan ada pengembangkan dalam kasus yang sama terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, Teguh mengatakan secara diplomatis bahwa hal itu bisa saja terjadi.
Kendati demikian, menurutnya, pengembangan tergantung dari hasil persidangan di Tipikor Bandung nanti. Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, Kejaksaan Negeri Cikarang baru menetapkan dua orang yang bisa dijadikan tersangka.
Diketahui, tersangka pria yang berinisal RU sering mengaku sebagai pengurus sebuah LSM dan aktif sebagai wartawan.
Sedangkan tersangka wanita, AI, saat diwawancarai awak media menjelang memasuki kendaraan tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Bulak Kapal dan Pondok Bambu, justru keduanya bungkam seribu bahasa. [DIK]