Beranda Berita Utama Kejari Cikarang Siapkan Lima Jaksa Negara Gugat Hyundai

Kejari Cikarang Siapkan Lima Jaksa Negara Gugat Hyundai

0
Kajari Cikarang
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan bersama istri, saat Lepas Sambut dengan Kajari Cikarang sebelumnya Bapak Raymond Domingo Pelupessy, di Hotel Sahid, Lippo Cikarang, Senin (29/9/2014) malam. (Foto: Dokumentasi SUARA BEKASI)

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kejaksaan Negeri (Kejari)? Cikarang tengah mematangkan gugatan hukum kepada pihak pengelola Kawasan Industri Hyundai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan sepenuhnya kasus perdata dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan kepada wartawan usai pembukaan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) 2015 Tingkat Kabupaten Bekasi di Stadion Utama Wibawa Mukti.

“Benar, sekarang tim dari Jaksa Negara sedang mematangkan gugatan perdata yang diajukan Pemkab Bekasi terhadap Hyundai,” ujarnya, Senin (16/3/2015).

Teguh mengatakan, permintaan Pemkab Bekasi terhadap kasus Hyundai untuk dikawal Kejari Cikarang atas permintaan Bupati Bekasi.

Bahkan, kata dia, sudah ada Memorandum of Understanding (MOU) nya. Saat ini pun tim Jaksa Negara tengah mempersiapkan gugatan hukum tetsebut guna dipersiapkan dalam persidangan nantinya.

Jaksa Negara yang dipersiapkan untuk mengawal kasus Hyundai dalam Pengadilan, kata Teguh, ada sekitar empat sampai lima Jaksa Negara?. Nantinya, Jaksa Negara yang disiapkan oleh Kejari Cikarang dalam perkara tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Hyundai, akan bekerja keras untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

“Nantinya ada empat sampai lima Jaksa Negara yang akan mengawal kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan pengelola Kawasan Hyundai,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman, mengatakan saat ini proses hukum kepada Hyundai sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

“Semoga saja hasilnya sesuai dengan harapan yang telah tetapkan sebelumnya,” tuturnya.

Menurut M.A. Supratman, permintaan ganti rugi yang diajukan BPLH Kabupaten Bekasi kepada pengelola Kawasan Industri Hyundai dimaksudkan sebagai shock terapy bagi kawasan industri lainnya.

Dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 16 miliar kepada Hyundai, kata dia, tentunya akan timbul efek jera sehingga tidak lagi main-main dengan pencemaran lingkungan.

“Semoga kasus Hyundai yang kini dikawal Kejari Cikarang bisa sesuai dengan keputusan yang sudah bulat yakni 16 miliar,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini