Beranda Berita Utama Kejari Cikarang Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Satpol PP

Kejari Cikarang Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Satpol PP

0
Kajari Cikarang
LEPAS SAMBUT: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang Raden Mohammad Teguh Darmawan (kiri) beserta istri saat fose bersama dalam acara Lepas Sambut dengan mantan Kajari Cikarang Raymond Domingo Pelupessy, di Hotel Sahid Cikarang, Senin (29/9/2014) malam. FOTO: K. SUPARDI/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Tim Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, rencananya akan mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Polresta Bekasi Kabupaten pada hari ini.

“Besok pagi (Selasa, red) rencananya Tim Jaksa Peneliti kami akan kembalikan berkas tipikor Satpol PP ke Polresta Bekasi Kabupaten,” ungkap Kajari Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan kepada Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Senin (23/3) sore.

Menurut pria yang akrab disapa Teguh itu, berkas yang dimaksud adalah terkait dugaan tipikor terhadap dugaan penyelewengan penggunaan dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 8.850.500.000 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Teguh membeberkan, Tim Jaksa Peneliti Kejari Cikarang sebelumnya telah melakukan penelitian berkas perkara korupsi atas kasus tersebut.

Setelah diteliti, kata dia, diketahui ada syarat formil dan materil yang kurang sempurna, sehingga berkas itu akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Ketika berkasnya sudah dilengkapi akan langsung disidangkan,” ujar pria yang lahir di Surabaya ini.

Sesuai berkas yang diserahkan pihak Polresta Bekasi Kabupaten kepada pihaknya, sambung Teguh, terdapat tiga tersangka dugaaan tipikor pada instansi penegak Perda itu.

Ketiga tersangka tersebut yaitu D, S dan DS. Ketiganya disangka melanggar Pasal 3, 9, 12 e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya oleh media Suara Bekasi Online, bahwa Kepolisian Resort (Polres) Bekasi Kabupaten telah memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 8 Miliar tahun 2013.

Dalam laporan keuangan, terdapat selisih anggaran dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang diduga untuk kepentingan para tersangka.

Pemanggilan ketiga tersangka tersebut untuk keperluan penyidikan di dalam memperlengkap berkas terkait dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan kerja sebesar Rp 700 juta lebih.

Saat itu, kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan, terlebih sudah mendapatkan keterangan saksi ahli di mana para tersangka memainkan perannya masing-masing dan diduga anggaran Rp 700 juta masuk ke kantong pribadi ketiganya.

“Ketiga PNS yang jadi tersangka dipanggil untuk kelanjutan penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam rangka memperlengkap berkas,” ujar Kepala Unit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kabupaten, AKP. Marcos Sihombing usai penyidikan kepada tiga tersangka, kepada Suara Bekasi, di Cikarang, Rabu (18/2/2014) lalu. [MAN/DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini