Beranda Berita Utama Kejari Cikarang: APBD Kabupaten Bekasi Rawan Dikorupsi

Kejari Cikarang: APBD Kabupaten Bekasi Rawan Dikorupsi

1
Kejari Cikarang, Suara Bekasi
ANTI KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan (tengah), saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan di Gedung Kejari Cikarang, Selasa (9/12). FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang tegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi rawan dikorupsi pejabat selaku pengguna anggaran (PA). Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Arjuna.

Menurutnya, penguna anggaran agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan agar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada indikasi terhadap kerugian negara yang bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

“Kita meminta seluruh pejabat Pemkab Bekasi untuk berhati-hati dalam pengunaan anggaran negara. Karena tindak pidana korupsi bisa terjadi dengan adanya indikasi kerugian negara yang dipergunakan oleh kepentingan pribadi maupun golongan,” tutur Arjuna, kepada awak media, di ruang kerjanya, di Cikarang Pusat, Kamis (18/12).

Arjuna menjelaskan, Kejaksaan sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu adanya upaya pencegahan secara dini. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum pengacara negara dalam membantu mendampingi hukum bagi pejabat Pemkab Bekasi.

Kendati demikian, menurutnya, jika ternyata di lapangan masih banyak temuan terhadap tindakan yang terindikasi penyimpangan, pihakanya tidak akan membiarkan dan tetap melakukan tindakan tegas hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Walaupun sebelumnya kami telah melakukan tindakan pencegahan,” tukasnya.

Selain itu, sambung Arjuna, yang rawan untuk terjadi kasus korupsi bukan hanya terjadi di level atas saja, melainkan di level desa pun bisa terjadi.

Sehingga para Kepala Desa dalam mempergunakan DAD/ADD harus betul-betul dipergunakan untuk kepeningan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara.

“Kepala Desa sesuai Undang Undang Desa diberikan anggaran untuk kepentingan desa. Sehingga jangan sampai ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat berpotensi melakukan tindakan pidana korupsi, dan jika hal itu terjadi maka pihak kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh Arjuna menjelaskan, pihaknya juga melakukan evaluasi internal di dalam Kejaksaan. Sehingga siapa pun yang mengaku utusan Kejaksaan dan menjual nama pimpinan dalam melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi, diminta segera laporkan.

Pihaknya, kata dia, tanpa terkecuali akan menindak secara tegas oknum yang mencatut nama Kejaksaan dan Pimpinan, demi pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Jadi siapa pun yang mengaku dari Kejaksaan, LSM maupun wartawan yang mencoba melakukan hal-hal yang sifatnya untuk kepentingan pribadi dengan dalih sudah bekerjasama dengan pihak kita, hal itu abaikan saja dan jangan ditanggapi. Kita tidak pernah melakukan hal demikian, karena dalam persoalan penanganan kasus perkara kita tidak pernah melibatkan LSM maupun wartawan dalam memperoleh data. Adapun itu hanya sebuah informasi saja yang kita dalami sendiri,” demikian Arjuna. [DIK]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini