Beranda Nasional Kebut Perkara SDA, KPK Periksa 12 Saksi

Kebut Perkara SDA, KPK Periksa 12 Saksi

0
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil 12 saksi untuk tersangka dugaan korupsi haji itu.

Mereka adalah pihak swasta yang terdiri dari Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, dan Edi Kadafi.

Kemudian masih dari pihak swasta, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, serta Wahyu Suryanto Suroto.

“Iya, mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan belasan saksi tersebut dalam perkara yang menjerat mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Namun, menurut Priharsa, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan SDA. “Keterangan mereka dibutuhkan penyidik,” terangnya.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum PPP ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (oke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini