SUARA BEKASI, Bekasi Kota: Bagi warga Kabupaten Bekasi penerima bantuan langsung tunai atas kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak yang merupakan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pos Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Warga bisa mengambilnya langsung melalui kantor-kantor cabang Setu, MM2100 Cibitung, Cabangbungin, Muaragembong, Pebayuran, Cibarusah, Lippo Cikarang, Tambun, dan Serang mulai 25 November 2014.
Ketentuan ini berlaku hanya untuk warga Kabupaten Bekasi saja. Sementara penerima bantuan asal Kota Bekasi untuk sementara hanya bisa mencairkannya di Kantor Pos Bekasi.
Warga tinggal datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan meliputi KTP, KK, surat keterangan dari RT/RW serta kelurahan dan kecamatan, surat keterangan dari Dinas Sosial dan surat undangan yang dikirimkan ke masing-masing penerimanya.
“Kelengkapan syarat-syarat itu berlaku mutlak karena kami tidak bisa mencairkan uangnya jika ada satu saja yang tidak lengkap,” kata Kepala Kantor Pos Bekasi, Dody Haryanto, sembari menyebutkan jumlah penerima bantuan asal Kabupaten Bekasi sebanyak 91.892. [MAN/NET]