SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Rohim Sutisna, mengatakan soal sertifikasi guru dilakukan secara bertahap karena memang semua guru yang ada di Kabupaten Bekasi belum bersertifikasi.
Hal tersebut diungkapkannya karena masih ada guru yang sedang UTS atau tes kompetensi, tetapi secara keseluruhan hampir 360 persen sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Belum semua guru yang berprofesi pengajar di Kabupaten Bekasi memiliki sertifikasi sebagai standardisasi mengajar pada suatu bidang keahlian tertentu yang dikeluarkan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Rohim Sutisna saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Ahad (7/6/2015).
Ia mengatakan, seluruh guru yang ada di Kabupaten Bekasi wajib memiliki sertifikasi. Pasalnya, program sertifikasi guru merupakan sepenuhnya program kebijakan Pemerintah Pusat, dan program tersebut akan berakhir pada 2015 ini.
Menurutnya, saat ini sudah memasuki bulan Juni, dan akan dilaksanakan uji kompetensi untuk para guru yang mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.
Jika Surat Keputusan (SK) sudah turun, kata dia, pihaknya akan mengajukan untuk memasukan nama-nama guru yang mengikuti program sertifikasi yang diadakan dari pusat guna mendapatkan standardisasi keahlian tertentu.
“Yang sudah ikut sertifikasi cukup banyak. Namun, soal angkanya saya kurang hapal persis. Dan yang pasti sertifikasi menjadi hal yang wajib diikuti para guru di Kabupaten Bekasi sebagai program keahlian tertentu,” katanya.
Terkait keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang banyak dialami daerah lain, untuk Kabupaten Bekasi sendiri menurut Rohim, pembayaran tunjangan sertifikasi sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Sebabnya, kata dia, masih menunggu data dari guru yang sudah bersertifikasi, kemudian divalidasi sembari menunggu transfer yang dikirimkan dari pusat ke kas daerah, untuk selanjutnya Disdik mengusulkan pencairan.
Rohim menegaskan, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah dengan menunjukkan Surat Kepuitusan (SK).
Meski demikian, kata dia, SK yang menentukan adanya di tingkat Pusat dan bukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kalau uangnya belum ditransfer dari pusat dan belum masuk, maka proses pembayaran sertifikasi terpaksa ditunda pembayarannya.
Menurutnya, Disdik tidak punya anggaran untuk menalangi pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
“Selama ini tunjangan untuk sertifikasi guru dari Pusat ke daerah selalu lancar, dan tidak ada tunggakan karena terakhir pada tahun 2014 sudah dibayarkan semuanya,” pungkasnya. [DIK]