SUARABEKASI.ID, Cikarang Selatan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menggulirkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan serifikat tanahnya guna mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sudah 50 Desa yang kita bantu melalui APBD, melalui program PTSL ini masyarakat bisa mengakses pendaftaran tanahnya melalui kepala desa, kantor desa, atau langsung ke BPN,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat menghadiri acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-61, di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Lippo Cikarang Selatan, Jumat (24/09/21).
Ia mengatakan, bantuan tesebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dirinya juga meminta para kepala desa serta jajarannya agar melakukan percepatan pelayanan.
“Nanti saya akan kumpulkan para kepala desa dan lurah agar bisa mendorong percepatan PTSL 2021, sehingga lebih cepat dan lebih banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanahnya,” ujarnya.
Pj Bupati Bekasi melakukan penandatanganan dukungan terhadap pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bekasi tersebut, sebagai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional.
“Ini menunjukan komitmen yang kuat dari jajaran Pertanahan dan Agraria Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.
Baca juga: HUT Ke-76, BPN Serahkan 21 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Bekasi
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan bentuk komitmen BPN Kabupaten Bekasi menuju zona integritas adalah mewujudkan secara nyata pelayanan pertanahan yang makin mudah cepat dan terpercaya.
Upaya BPN untuk mempercepat pelayanan juga dilakukan dengan meluncurkan Sentuh Tanahku dan Loketku.
Program tersebut sebagai wujud nyata bahwa BPN Kabupaten Bekasi terbuka untuk masyarakat dengan memberikan layanan elektronik agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dirasakan secara efektif, efisien, dan transparan.
“Jadi layanan Loketku ini, pemohon terlebih dulu harus melengkapi berkas-berkas pendaftaran, dan perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan sehingga bisa memaksimalkan waktunya,” pungkasnya. [RYN/Prokopim]