JAKARTA – Hari Anak Internasional atau International Children Day jatuh tepat pada hari ini, 1 Juni 2015. Setidaknya, peringatan hari tentang perlindungan hak-hak anak ini menjadi warning bagi pemerintah agar benar-benar mewujudkan hal tersebut.
“Dalam kerangka 1 juni sebagai hari anak sedunia atau internasional itu, ini harus menjadi refleksi bagaimana Indonesia sudah mengimplementasi ratifikasi Konvesi PPB. Nah, itu sejauh mana,” sebut Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut dia, dalam arti keseluruhan tentang perlindungan hak-hak anak ini, Indonesia sudah terikat secara politis maupun yuridis untuk benar-benar mengimplementasikan ratifikasi yang dilakukan oleh pemerintah ketika itu.
“Indonesia itu adalah negara yang paling cepat meratifikasi setelah sidang PBB di tahun 1989. Namun, kalau saya melihatnya sejak tahun 1990 sampai saat ini, pemerintah Indonesia itu belum memberikan satu tempat untuk perlindungan anak,” terangnya.
Arist mengatakan, meskipun telah banyak Undang-Undang atau peraturan tentang perlindungan anak, jika tidak dibarengi dengan implementasi yang riil maka hal itu akan sia-sia saja.
Saat ini, sambung Arist, pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengimplementasikan ratifikasi tersebut.
“Jadi, ini saya kira refleksi bagi Istana, karena presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggungjawab pada implementasi ratifikasi konvensi itu. Karena itu diratifikasi oleh Keputusan Presiden (Keppres),” tandasnya. (oke/put)