Beranda Nasional Jika BG Batal Dilantik, Tamparan Keras Bagi DPR

Jika BG Batal Dilantik, Tamparan Keras Bagi DPR

0

Bambang
Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Okezone)
SUARA BEKASI, Jakarta: Hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap apakah akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri atau tidak. Namun, berembus kabar bila Jokowi kemungkinan batal melantik Kalemdikpol Polri itu.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika benar Jokowi batal melantik Budi Gunawan, maka itu tamparan keras bagi DPR yang telah menguji kepatutan dan kelayakannya sebagai calon Kapolri.

“Kalau benar Presiden Jokowi nanti batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi DPR. Kita juga tentu sangat menyayangkan sikap pimpinan DPR yang secara tidak sadar merendahkan lembaga yang dipimpinnya sendiri itu saat mereka bertemu Presiden di Istana,” ujar Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/2).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, para pimpinan DPR itu dengan serta merta tanpa meminta persetujuan atau membicarakannya terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi-fraksi lainnya di DPR, mengatakan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Budi Gunawan dilantik atau tidak dilantik kepada Presiden.

“Ini jelas keliru atau offside. Tugas utama pimpinan DPR adalah menjaga marwah institusi DPR sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka tidak bisa menyimpulkan sendiri pendapat DPR atau membuat agenda-agenda negara lainnya. Suara mereka adalah suara DPR, bukan pribadi-pribadi,” terangnya.

Adapun soal pelantikan Komjen BG dengan menyerahkan sepenuhnya keputusan dilantik atau tidak dilantiknya kepada Presiden, kata Bambang, hal itu jelas merendahkan martabat DPR.

“Itu jelas bukan suara DPR, tetapi suara pribadi pimpinan. Sebab, kita semua tahu sidang paripurna DPR telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan Presiden sendiri dalam suratnya ke DPR,” sebut Bambang.

Sehingga dalam proses politik ini, kata dia, suka atau tidak suka, Komjen BG harus tetap dilantik.

“Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah Presiden. Kita paham bahwa proses politik di dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikkan hukum. Tetapi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR, juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” tutupnya. [MAN/OKE]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini