SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Jeppi Hendra, melapor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat atas ketidakpuasannya terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang memberhentikan dirinya dari jabatan struktural eselon II.b.
Ia mengatakan, dirinya tidak puas dengan keputusan Bupati Bekasi yang mengeluarkan SK terhadap pencopotan jabatan struktrural esselon II.b.
Padahal menurutnya, dalam surat yang diajukan kepada Bupati Bekasi adalah minta alih tugas jabatan Sekwan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, bukan untuk pemberhentian jabatan struktural eselon II.b.
“Saya tidak puas dengan SK yang dikeluarkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Kenapa surat yang saya ajukan jawabannya malah berbeda dengan surat yang saya terima dari Bupati Bekasi terkait alih tugas jabatan,” ujar Jeppi Hendra kepada Suara Bekasi, baru-baru ini.
Menurut Jeppi, permohonan dirinya akan alih tugas jabatan sudah dilalui dengan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi.
Surat pertama tertanggal 17 September 2013 namun tidak ada jawaban. Kemudian surat kedua kembali dilayangkan tanggal 14 April 2014 juga terlihat masih tidak ada tanggapan.
Masih menurutnya, untuk menindaklanjuti surat pengunduran dari Sekwan, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan usulan kepada Bupati Bekasi, sesuai kewenanganya untuk dapat melakukan alih tugas jabatan Sekwan ke OPD lain sesuai dengan kebijakan Bupati.
“Akhirnya saya mengirim surat pengunduran diri dari jabatan Sekwan, kenapa dalam SK Bupati surat pernyataan Jepi Hendra tanggal 10 September tertulis perihal pengunduran diri dari pejabat struktural dengan alasan,” ucapnya.
Jeppi Hendra membeberkan, seharusnya pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dilakukan dengan persetujuan pimpinan dewan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang (UU) MD3 Pasal 420 ayat 2.
Jeppi menuding, SK Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tentang pengunduran diri dan bukan alih tugas jabatan selaku PNS dengan jabatan terakhir eselon II.b, jelas telah membunuh karakter dan menghabisi masa depannya.
Ia menilai, dengan tidak adanya surat persetujuan dari pimpinan DPRD yang menyangkut pengunduran dirinya untuk pindah jabatan sebagai Sekwan, diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Bekasi.
“Akibat salah pengetikan SK oleh pembuatnya, saya merasa dizolimi dan kehilangan jabatan struktural eselon II,b hingga tidak bisa naik jabatan dan tidak bisa mendapatkan posisi apapun. Bahkan tunjangan-tunjangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. [DIK]