SUARA BEKASI, Cikarang Barat: Memasuki datangnya bulan suci Ramadan 1436 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mengeluarkan maklumat yang berisi larangan beroperasinya tempat hiburan yang dapat mengganggu konsentrasi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
“Maklumatnya ada di Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bahkan sudah sebagian disebarkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, kepada sejumlah awak media, usai Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Perumahan Telaga Sakinah, Cikarang Barat, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, maklumat larangan yang isinya tentang beroperasinya tempat hiburan dimaksudkan untuk menghormati warga muslim yang tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Maka dari itu, kata dia, Pemerintah Daerah menerbitkan maklumat tersebut untuk diperhatikan dengan bijak.
Maklumat larangan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi, lanjut Sekda, sebagai bagian upaya untuk menghormati warga muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pihaknya juga meminta kepada pemilik rumah makan atau restoran untuk tidak membuka gerainya secara terbuka demi menjaga keharmonisan.
“Selain tempat hiburan, juga ditempel di rumah makan atau restoran untuk tidak membuka geraiya secara terang-terangan yang bertujuan untuk menghormati warga muslim menjalankan puasa,” katanya.
Pemkab Bekasi, tambah Sekda, akan menindak tegas apabila maklumat larangan tidak dijalankan para pengusaha dalam menghormati ibadah puasa.
“Nantinya, Pemkab akan berkoordinasi bersama unsur lainnya dalam melaksanakan ibadah puasa agar semua dapat berjalan lancar,” tutupnya. [DIK]