Beranda Berita Utama Jelang Lelang, Kejari Cikarang Warning Panitia ULP

Jelang Lelang, Kejari Cikarang Warning Panitia ULP

0
ULP
Unit Layanan Pengadaan (ULP)

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Fik Fik Zulrofiq, mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada perwakilan instansi dalam acara penyuluhan dan pembinaan hukum pengadaan barang dan jasa (barjas) ‎tahun 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Data, masukan, maupun laporan secara administratif dalam pelelangan harus betul terpenuhi di dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya kepada wartawan, usai memberikan pengarahan, Kamis (16/4/2015).

Menurut Fik‎-Fik, dinas harus memberikan datanya yang sesuai ke ULP. Selanjutnya, ULP akan menyaring dan memproses agar hasil yang ada lebih maksimal, dan meminta kepada panitia ULP untuk tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun.

Ia menyarankan, jalankan sistem pelelangan sesuai dengan on the track dan memenuhi peraturan yang sudah ada.

Masih katanya, jika lelang barang dan jasa dilakukan dengan benar dan sesuai kaidah yang ada, maka tidak perlu takut. Proses pembangunan pun akan sesuai arahnya dengan apa yang diinginkan.

“Dinas yang melakukan lelang harus memberikan data yang sesuai, dan panitia lelang tidak usah takut dengan intervensi pihak manapun, yang terpenting jalankan sesuai on track dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, pihaknya membutuhkan sinergi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lingkungan Pemkab Bekasi.

ULP, menurutnya, sifatnya hanya menunggu proses dilakukannya lelang dan tidak mungkin ULP memaksakan lelang kepada SKPD kalau datanya tidak siap. Begitu juga kalau datanya sudah siap, maka segera dilakukan lelang.

Saat ini, kata dia, pihaknya mengingatkan kembali kepada Pokja dan Sekretariat terutama dalam aspek administrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“ULP sifatnya hanya menunggu, jika sudah siap maka akan segera dilakukan lelang, dan tidak mungkin ULP memaksakan lelang jika datanya tidak siap,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini