SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah Kabupaten Bekasi melalui ketahanan pangan, pemerintah daerah mendorong tiap desa memiliki lumbung pangan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan ketersediaan pangan merupakan hal yang penting untuk dibuat di tiap desanya.
“Kita sudah sosilisasikan ke 23 kecamatan dan satu kecamatan mengirim satu desa dan kita beri pengarahan agar desa tersebut memiliki lumbung pangan. Nantinya kita harapkan semua desa memiliki lumbung pangan untuk ketahanan pangan di desa tersebut. Dan yang bisa mengakses atau membeli pangan dari lumbung tersebut adalah warga desa bersangkutan, desa lain tidak bisa,” jelasnya, Rabu (23/10).
Menurut dia, dengan adanya lumbung pangan di tiap desa maka masyarakat dapat terlindungi dari kerawanan pangan, terutama bagi warga yang kurang mampu.
“Ketahanan pangan harus diterapkan mulai dari lingkungan terkecil seperti desa, maka dengan adanya lumbung pangan maka masyarakat di desa tersebut bisa terlindungi,” ungkapnya.
Menurut dia, anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah ke masing-masing desa sekitar 20 persennya harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. Maka ia mengarahkan agar anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok bagi masyarakat.
“Kan desa itu memiliki alokasi anggaran 20 Persen untuk ketahanan pangan yang selama ini lebih banyak untuk pemberdayaan seperti ternak kambing atau ikan. Kita mau alokasi ini fokus saja untuk ketahanan pangan misalnya dengan menggandeng Bulog. Kan Bulog bukan hanya menyediakan beras saja tetapi bisa juga dengan sembakonya. Kita sudah koordinasi dengan Bulog dan Bulog sudah siap. Nanti Mereka MoU dengan Bulog, DKP dan DPMD menjadi pendampingnya,” jelasnya.
Meski begitu ia mengaku saat ini ada 10 desa di Kabupaten Bekasi tiap tahun yang mendapat bantuan pangan atau gabah kering giling dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan sudah berjalan dua tahun. Tapi akan lebih baik jika desa-desa itu juga memiliki lumbung pangan dari alokasi anggaran desa sendiri.
“Tinggal mekanismenya aja misalnya alokasi itu dibahas melalui musyawarah desa sehingga semua stekholder di desa itu merumuskan dan mengawal realisasi lumbung pangan tersebut,” bebernya.
“Kemudian data penerimanya tentu perangkat desa seperti RT dan RW lebih paham warganya yang membutuhkan bantuan pangan tersebut. Adapun penyedia adalah yang memiliki badan hukum dan kita nanti yang mengawasinya,” tandasnya. (ADV)