Beranda Berita Utama Jabatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Rebutan?

Jabatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Rebutan?

0
Eka Supria Atmaja
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH, yang juga calon Wakil Bupati Bekasi. Foto: K. Supardi/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Lantaran Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja akan maju menjadi calon Wakil Bupati Bekasi berpasangan dengan Bupati Petahana Neneng Hasanah Yasin, dipastikan dirinya harus menanggalkan jabatan tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh Suara Bekasi Online, saat digelar di tingkat rapat pimpinan (Rapim) dewan, terkait rencana pergantian posisi Ketua DPRD sempat mengalami silang pendapat dan tarik ulur. Hal itu pun dibenarkan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Mustakim.

“Pembicaraan alot terkait pimpinan dewan saat rapat Banmus,” kata dia, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, terdapat beberapa fraksi menginginkan rapat paripurna dilakukan sesegera mungkin. Sedangkan fraksi lainnya, memilih paripurna setelah penetapan calon. Namun, perbedaan pendapat ini akhirnya diselesaikan dengan cara voting.

“Dari hasil voting, ada 12 dewan yang menghendaki agar paripurna dilaksanakan setelah tanggal 28 Oktober 2016 atau setelah penetapan calon oleh KPU. Sedangkan 9 dewan ingin secepatnya. Keputusannya, paripurna digelar nanti setelah tanggal 28 Oktober 2016. Selanjutnya, mari kita lihat bagaimana keputusan akhirnya,” jelas Mustakim.

Menurut dia, mekanisme pergantian Ketua DPRD telah diatur dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. Ketua DPRD adalah parpol yang memiliki kursi wakil rakyat terbanyak, dalam hal ini Partai Golkar.

“Soal pergantian Ketua DPRD ini sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. Ketua DPRD adalah parpol yang memiliki kursi wakil rakyatnya terbanyak di DPRD. Maka dari itu, Ketua DPRD pengganti Eka bakal dari Golkar juga. Tapi nanti ada Plt. Keputusan di Rapim itu Bang Jejen Sayuti, dari PDI Perjuangan menjadi Plt Ketua DPRD,” beber pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014.

Ia menjelaskan, penunjukkan Jejen Sayuti didasarkan atas suara PDI Perjuangan yang menjadi parpol dengan suara terbanyak kedua setelah Golkar. Di legislatif, Golkar memperoleh 10 kursi, sedangkan PDI Perjuangan 8 kursi.

“Nah selama proses ini berjalan maka kami harus ada pemimpinnya. Jadi selama menunggu SK Gubernur Jabar tentang pergantian Ketua DPRD ini maka ada Plt dulu yang ditentukan dari urutan kedua kursi terbanyak di dewan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Eka Supria Atmaja, membenarkan keputusan rapim menunjuk Jejen Sayuti sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, Eka menolak jika Jejen dijadikan Plt maupun pejabat sementara karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

Menurut dia, hasil rapim itu telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) yang diikuti 21 anggota dewan. Namun dari rapat itu ada beberapa fraksi tidak menyetujuinya.

“Kemarin rapim, nanti terkait hasil rapat pimpinan itu nanti ada penetapan pimpinan dewan. Dari rapim itu Pak Jejen, tapi bukan Plt. Karena ada kekosongan, dia yang melaksanakan. Bukan Pjs juga, karena tidak ada SK-nya juga,” tuturnya.

Dikatakan Eka, Fraksi Golkar mengusulkan agar penetapan pimpinan dewan dilakukan melalui rapat paripurna. Sesuai rekomendasi, Fraksi Golkar mengajukan Sunandar.

“Partai Golkar mengusulkan agar diparipurnakan terkait dengan usulan Golkar menunjuk Sunandar. Tetapi kan mekanismenya paripurna penetapan pimpinan dewan,” tandasnya. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini