Beranda Berita Utama Jabat Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Asep Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Jabat Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Asep Komitmen Tingkatkan Pelayanan

0
Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Asep Saifuddin. Foto; Sepri Parulian/Suara Bekasi Online
Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Asep Saifuddin. Foto; Sepri Parulian/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Serah terima jabatan Kepala Pengadilan Agama Cikarang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi dari yang sebelumnya dijabat Nemin Aminuddin ke Asep Saifuddin, Jumat (06/10/2017).

Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Asep Saifuddin usai serahterima jabatan menuturkan, kedepannya ia akan mencoba meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara-perkara.

“Saya akan berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan melalui dua aspek yakni perbaikan tempat pelayanannya maupun sistem pelayanannya, kebetulan kita punya aplikasi  Sistem Informasi Layanan Perkara (Silara),” ujarnya.

Kemudian, untuk perbaikan tempat pelayanan, Asep menilai gedung Pengadilan Agama Cikarang saat ini belum memenuhi standar, sehingga berkat kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam waktu dekat Pengadilan Agama akan memiliki gedung baru.

“Kedepannya tentu kalau kita lihat perkara yang ditangani cukup banyak, sebulan bisa lebih dari 250 perkara, kalau setahun sekitar 3000an lebih perkara yang ditangani, sementara disatu sisi gedung belum standar, di Jawa Barat terdapat tiga Pengadilan Agama yang belum memenuhi standar, seperti Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Pengadilan Agama Kuningan,” bebernya.

“Kami bersyukur karena Pemda Kabupaten Bekasi sudah menghibahkan tanah dan sudah bersertifikat kepada kita untuk dibangun gedung baru, langkah pertama mungkin akan kita usulkan Mahkamah Agung untuk dibangunkan gedung baru, karena masyarakat pencari keadilan harus ditunjang dengan pelayanan dan tempat yang baik pula agar berjalan baik,maka untuk sementara ini kita akan perbaiki dan desain tempat lebih bagus, direnov sedikitlah,” imbuhnya.

Pengadilan Agama, Kata dia, saat ini menangani berbagai perkara, untuk aspek perkawinan sedikitnya terdapat 22 jenis perkara diantaranya pelayanan mengajukan gugatan ijin poligami, cerai, membagi harta bersama, mendapatkan hak anak, mendapatkan status anak, penetapan wali, pembatalan perkawinan, dispenisasi nikah, dan lain sebagainya.

Pengadilan Agama juga menangani kasus warisan seperti menetapkan  ahli waris,hingga membagi warisan, selain itu  hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh, bahkan kini muncul penanganan kasus yang bersifat syariah, seperti perbankan syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, pre asuransi syariah, obligasi syariah, sekuritas syariah , bisnis syaria.

“Kita juga menyelesaikan permasalah yang bersifat syriah, seperti eksekusi hak tanggungan, eksekusi hak fidusia, eksekusi arbitrase yang berakar syariah di Pengadilan Agama,” tutupnya. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini