
SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bekasi, menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tidak cukup kuat dalam memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang diam-diam mengedarkan minuman beralkohol.
“Hampir setiap tahunnya 18 ribu nyawa melayang, baik efek langsung dan tidak langsung akibat minuman tersebut,” ujar Ketua IPNU Kabupten Bekasi, Imam Syafi’i (23), saat berbincang dengan Suara Bekasi, Kamis (16/04/2015).
Ia menerangkan, efek negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras, terutama pada remaja, seperti penurunan tingkat kesehatan, penurunan moral, seks bebas dan prostitusi.
“Konsumsi minuman ini juga memicu tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, pemerkosaan, kekerasan, seks bebas, perkelahian hingga tawuran,” jelasnya.
Dia berharap, agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi segera membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait minuman Keras tersebut. [GUN]