Beranda Berita Utama Inilah Cacatan Nyumarno Terkait Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Inilah Cacatan Nyumarno Terkait Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

0

 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Ist/Suara Bekasi Online
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi diminta agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama dalam kaitannya tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi seluruh warga miskin di Kabupaten Bekasi, dengan diikuti penambahan fasilitas-fasilitas kesehatan beserta inflastruktur kesehatannya.

“Perlu penambahan dan peningkatan mutu dan kualitas Puskesmas, termasuk peningkatan status Puskesmas, Penambahan dan peningkatan RSUD sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) milik Pemerintah Daerah, Penambahan penganggaran untuk Alat Kesehatan sesuai kebutuhan yang ada, Penataan dan pemerataan Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), Pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap Fasilitas-Fasilitas Kesehatan yang ada. Sebaran Dokter Spesialis dan Tenaga Medis yang merata, Sistem Rujukan yang baik, yang tidak menyusahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Call Centre Dinkes Online yang menghubungkan setiap Rumah Sakit, Perlunya penambahan layanan Ambulance dan Mobil Jenazah disetiap Desa yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Pria yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi mengungkapkan, Pada tahun 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum menganggarkan Anggaran sekitar Rp.10.000.000.000,- untuk melunasi hutang tagihan pelayanan Jamkesda pada tahun 2015, yang mengakibatkan Rumah Sakit menghentikan layanan Kesehatan terhadap masyarakat pemegang Jamkesda dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, harus segera membuat Regulasi berupa Peraturan Bupati yang mewajibkan semua Rumah Sakit Swasta yang ada di Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, agar dapat melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dan agar tidak menyebabkan layanan kesehatan Rumah Sakit terkesan Profit Oriented.

Selain itu, Kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini, Dinas Kesehatan didalam pemberian ijin operasional klinik dan Rumah Sakit masih banyak ditemukan simpangsiur yang disebabkan kurangnya sosialisasi Permenkes dan SOP terkait perijinan, yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap Fasilitas-fasilitas Kesehatan. Hal ini menyebabkan terjadinya permasalahan-permasalahan terkait perijinan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi.

” Dinas Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasi pencegahan DBD dengan memanfaatkan Kader-kader Jumantik, Terkait kejadian kurang gizi dan Gizi Buruk yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Bekasi, perlu ditingkatkannya Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan dan Puskesmas didalam melakukan tindakan pencegahan seperti pemberian Imunisasi, vaksin, pemberian vitamin atau upaya kesehatan lain yang harus dilakukan terhadap bayi baru lahir, ditambah perlua kepedulian Dinas Kesehatan terhadap penyakit Thalasemia yang ada di Kabupaten Bekasi padahal jumlahnya sudah mencapai ratusan keluarga,” kata dia.

Selain itu, ia menilai, Pada tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum menyusun Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi, juga peraturan bupati tentang juklak/juknisnya sehingga menyebabkan anggaran tidak bisa diserap oleh Puskesmas.

“Belum lagi soal Surat Ijin Praktek (SIP) banyak ditemukan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hal tersebut menyebabkan banyak tagihan klinik yang tidak dibayarkan oleh BPJS. Sehingga Dinas Kesehatan perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta), Asosiasi Klinik (ASKLIN), PMI (Palang Merah Indonesia), BPJS Kesehatan, dan stakeholder yang lainnya,” bebernya.

Kendati demikian, menurut catatan Nyumarno, Dinas Kesehatan disamping telah menganggarkan anggaran untuk 468ribu masyarakat miskin melalui PBI APBD, masih perlu menganggarkan Anggaran bagi warga miskin dan tidak mampu yang belum terintegrasi kedalam program JKN (PBI APBN dan PBI APBD), mengingat masih banyak ditemukan warga miskin masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini