Beranda Berita Utama Ingin Jadi PNS 100%, 213 K1 Wajib Jalani Tes Kesehatan

Ingin Jadi PNS 100%, 213 K1 Wajib Jalani Tes Kesehatan

0
PNS K1
TES KESEHATAN: 213 CPNS K1 yang baru selesai prajabatan saat mendengarkan pengarahan rencana tes kesehatan dari Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, di Pendopo Bupati, Jumat (15/5/2015). FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sebanyak 213 CPNS dari kategori satu (K1) yang telah dinyatakan lolos dan telah mengikuti proses prajabatan, akan melakukan tes kesehatan sebagai penyempurnaan Surat Keputusan (SK) menjadi PNS 100 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi‎.

“SK mereka (K1) belum sepenuhnya murni 100 persen, makanya setelah mengikuti prajabatan wajib mengikuti tes kesehatan sebagai akhir dari tes yang ada untuk menjadi 100 persen PNS Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Kepegawaian BKD Hanif Zulkifli kepada wartawan, usai memberikan arahan kepada CPNS yang baru selesai Prajabatan, di Pendopo Bupati, Jumat (15/5/2015).

Menurut Hanif, K1 yang baru selesai mengikuti prajabatan SK-nya baru sebesar 80 persen saja, dan belum murni disebut sebagai PNS.

Syarat untuk menjadi PNS murni, kata dia, ada pada tes terakhir yakni tes kesehatan yang paling mutlak. PNS K1 setelah ikut prajabatan harus mengikuti tes kesehatan untuk melihat apakah K1 tersebut memiliki penyakit atau tidak.

Hanif mengatakan, tes kesehatan menjadi test terpenting bagi BKD untuk melihat langsung kondisi kesehatan dari calon PNS yang telah ikut prajabatan.

Dalam tes kesehatan, sambung dia, ada berbagai serangkaian yang harus diikuti mulai tes fisik sampai kepada tes darah. Apakah yang bersangkutan menggunakan obat-obatan atau tidak sama sekali.

“Habis prajabatan wajib ikut tes kesehatan lagi. SK yang diperoleh K1 belum 100 persen penuh. Makanya wajib ikut kegiatan tersebut,” tutur mantan Kabid Arsip dan Data pada Disdukcapil ini.

Ia menambahkan, sebanyak 213 tenaga K1 yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, dan telah menjalani diklat prajabatan penempatannya berasal dari wilayah tugas di masing-masing SKPD seperti dari puskesmas, guru bahkan umum. ‎

“BKD Kabupaten Bekasi akan selalu meningkatkan potensi PNS yabg baru lulus sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki,” imbuhnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini