Beranda Berita Utama Ikuti Lelang ULP, SKPD Wajib Buat RUP

Ikuti Lelang ULP, SKPD Wajib Buat RUP

0
Swatantra Wibawa Mukti
Logo Pemerintah Kabupaten Bekasi

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), sebaiknya terlebih dahulu melaksanakan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal itu diutarakan Asisten Daerah (Asda) II , Oded S Yahya.

Dia mengungkapkan bahwa ULP itu ibaratnya seperti dapur yang siap memproses pengadaan barang dan jasa yang diajukan SKPD di lingkungn Pemkab Bekasi.

“Sebelum dilakukan proses lelang barang dan jasa melalui ULP, ada baiknya SKPD membuat RUP terlebih dahulu agar perencanaan tersebut tepat sasaran,” ujarnya saat berbincang dengan Suara Bekasi, ruang kerjanya, Rabu (28/1).

Oded menjelaskan, ULP hanya sebagai dapur yang memproses administrasi yang diajukan setiap SKPD sebelum akhirnya dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Adapun yang diakukan ULP, kata dia, adalah menyampaikan edaran kepada seluruh SKPD yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa untuk membuat terlebih dahulu rencana umum pengadaan (RUP) yang diajukan ke LPSE dan diumumkan melalui ULP.

Pada Maret mendatang, kata Oded, semua SKPD harus sudah ?memproses pengadaan barang dan jasa sebagaimana arahan dari pimpinan.

Masih menurutnya, dalam pengadaan barang dan jasa, setiap SKPD harus membuat sesuai dengan prioritas kebutuhan yang diajukan. Sehingga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan SKPD terlaksana dengan baik tanpa ada kesalahan.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, ULP meminta kepada SKPD membuat semacam RUP. Di mana dalam RUP pengadaan barang dan jasa yang diajukan sesuai kebutuhan prioritas,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan, ULP punya ketentuan harga dari nilai barang dan jasa yang dilelang. Semua kebutuhan dari nilai barang dan jasa yang ditender semuanya dimiliki ULP juga.

“Semisal untuk lelang perbaikan gedung, itu ada juga patokan nilai per meternya dan semua berlaku di 2015,” tukasnya.

Disinggung penegasan dari ULP mengenai gagalnya lelang barang dan jasa yang dilakukan SKPD, Oded mengatakan bahwa? kegagalan dalam lelang barang dan jasa karena proses tender. Sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menyalahkan SKPD.

Kendati namun ada beberapa hal penyebabnya bisa jadi karena peserta lelang tidak memiliki persyaratan sehingga gagal tetapi lelang bisa diulang lagi.

“Jika lelang yang dilakukan gagal,maka ULP akan mengembalikan berkas kepada panitia lelang untuk di perbaiki lagi setelah baru diajukan kembali oleh PPTK SKPD kepada panitia ULP,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini