SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerahkan secara simbolis remisi umum bagi 970 narapidana dan anak pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
Dalam acara yang juga dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM itu, Dani Ramdan berpesan agar para warga binaan Lapas Cikarang menjadikan remisi tersebut sebagai motivasi untuk dapat hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat.
“Hari ini penyerahan secara simbolis remisi dan bantuan sosial kepada narapidana yang masuk dalam kategori remisi umum 2. Ini bentuk kepedulian kami agar mereka termotivasi, lebih komunikatif, dan menjadi lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat,” kata Dani Ramdan usai penyerahan remisi, Selasa (17/08/21).
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Johannes menjelaskan pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yang pelaksanaannya dilaksanakan secara nasional.
“Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 ada dua kategori, yakni Remisi Umum 1 berupa pengurangan masa tahanan, dan Remisi Umum 2 berupa pengurangan masa tahanan yang apabila dikurangkan perolehan remisi tersebut maka yang bersangkutan bebas,” katanya.
Baca juga: HUT RI, Warga Binaan Lapas Cikarang Diberi Remisi
Ia menambahkan, pada peringatan HUT Ke-76, Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan total remisi kepada 970 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 934 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 36 orang.
“Remisi Umum 1 pengurangan masa tahanannya berbeda-beda, ada yang hanya satu bulan saja dan yang paling lama enam bulan. Harapannya agar warga binaan pemasyarakatan ini dapat belajar dari kesalahan yang ada untuk menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. [RYN]