Beranda Berita Utama HUT Ke-76, BPN Serahkan 21 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Bekasi

HUT Ke-76, BPN Serahkan 21 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Bekasi

0
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata (kiri), menyerahkan sertifikat tanah milik Pemkab Bekasi kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai upacara peringatan HUT Ke-76, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (17/08/2021). Foto: Bekasikab.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan sebanyak 21 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

 Penyerahan sertifikat aset tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai upacara peringatan HUT Ke-76 di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa (17/08/2021).

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, mengatakan penyerahan 21 sertifikat aset tanah milik Pemda Kabupaten Bekasi ini merupakan anugerah di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76.

“Kami menyerahkan 21 sertifikat aset tanah milik Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyambut hari kemerdekaan RI ke-76. Mudah-mudahan semua aset milik Pemda Kabupaten Bekasi nantinya bisa kami sertifikatkan. Kami juga berharap semua aset milik Pemkab Bekasi bisa dipergunakan seoptimal mungkin,” ujar Hiskia Simarmata.

Baca juga: Plt Bupati Bekasi Puji Langkah Presiden Berikan Sertifikat Tanah Gratis

Ia mengatakan, BPN saat ini mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bisa diikuti seluruh pemilik tanah yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah membentuk empat tim, kita optimalkan supaya tahun ini mencapai target 100 ribu peta bidang dan 70 ribu sertifikat hak atas tanah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, program PTSL bisa diikuti oleh seluruh pemilik tanah yang ada di Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya program tersebut,  tambah dia, diharapkan dapat mengurangi persoalan terkait pertanahan di Kabupaten Bekasi.

“Karena kesempatan tidak datang dua kali. Program ini hanya sampai tahun 2024. Di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terpenuhi hampir lebih 1 juta bidang yang sudah kami sertifikatkan. Nanti kami tentukan yang mana yang sudah sertifikat dan belum, agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya. [MAN/KAB]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini