Beranda Berita Utama Hore, PP Baru JHT berlaku 1 September

Hore, PP Baru JHT berlaku 1 September

0
BPJS Ketenagakerjaan, Sumber: setkab.go.id
BPJS Ketenagakerjaan, Sumber: setkab.go.id

SUARA BEKASI – Jakarta: Para pekerja mendapatkan angin segar dengan diterbitkannya PP baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) ini. Pasalnya, dengan PP ini para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa cairkan JHT dengan masa tunggu hanya 1 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri mengumumkan bahwa  mulai 1 September 2015 pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan Jaminan Hari Tua sesuai besaran saldo.

“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” M. Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kamis 20 Agustus pada saat mengumumkan perubahan soal pencairan JHT yang sebelumnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

Kini dengan PP No 60 Tahun 2015 maka PP 46 Tahun 2015 tentang JHT tersebut telah resmi direvisi. Selain itu juga Kementrian Ketenagakerjan menerbitkan  Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 dan merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini  dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang  di masyarakat  khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif berkenaan dengan alasan penerbitan revisi PP No. 46 Tahun 2015 itu.

Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT  1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

Alasan perubahan peraturan ini pun dilakukan untuk  mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang  di masyarakat  khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh

Menaker juga menjelaskan dalam  PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari  PP 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan  Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Menurut Hanif, subtansi dalam peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT ini antara lain mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Hanif menjelaskan, pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Manfaat  JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal (PHK).

Mengenai cara pengambilan, bagi pekerja yang mengundurkan diri  (resign)harus  dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang mngambil JHT dengan  alasan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah  JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

“Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10% untuk keperluan lain,” papar Hanif.

Sumber : Biro Humas Kemnaker pada setkab.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini