SUARABEKASI.ID, CIKARANG PUSAT: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Selasa (31/10/2023).
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Rakor tersebut berpedoman kepada empat pilar utama, yakni penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini juga harus ditransmisikan serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui APBD,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Maman firmansyah saat membuka acara.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.
Pungutan yang dimaksud, kata dia, adalah berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah. Pungutan tersebut digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” jelasnya.
Menurutnya, retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Lebih lanjut Maman mengatakan, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Baca juga: Bapenda Distribusikan SPPT dan PBB-P2 Lebih Awal Tingkatkan Pendapatan Daerah
Selain itu, tambah dia, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan Raperbup tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi bersama.
“Kehadiran Raperbup ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan retribusi daerah,” tandasnya. [MAN/DIS]