SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Akhirnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 6,39 triliun melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (29/11/21) malam.
Hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 6.396.296.895.014.
Demikian diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.
“RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp 5.509.923.758.894 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” ujarnya.
Politisi PKS ini merinci, PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.515.610.982.558 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2.065.328.229205, retribusi daerah sebesar Rp 173.527.106.600, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.440.323.351.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Bekasi Sepakat KUA-PPAS APBD 2022 Rp6,39 Triliun
Lalu, pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi terbagi dari dua jenis yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 677.926.909.336.
“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 6.389.381.996.349 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ungkap dia.
Belanja operasional yang dibutuhkan sebesar Rp 4.725.325.823.248, kemudian belanja modal sebesar Rp 811.460.021.101, lalu belanja tak terduga sebesar Rp 100.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp 752.596.152.000.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III ini menambahkan, dalam APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 pembiayaan daerah yang di keluarkan adalah sebesar Rp 879.458.237.455 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggatan tahun sebelumnya sebesar Rp 886.373.136.120 dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 6.914.898.665.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi juga mengeluarkan 24 rekomendasi perbaikan kepada eksekutif agar pada APBD tahun 2022 dapat dilaksanakan dan dilakukan perbaikan mulai dari persoalan penguatan UMKM, pengaktifan Balai Latihan Kerja, penggalian potensi untuk meningkatkan retribusi daerah hingga transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. [RYN]