SUARA BEKASI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari ini, Selasa (16/12), memanggil PT. Perusahaan Gas Negera (PGN), terkait proyek penanaman pipa gas sepanjang 10000 Meter dengan kedalaman 2,5 Meter di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
Kementerian yang berkantor di Gedung Plaza Centris Jl. H.R Rasuna Said Jakarta itu pun, mengundang masyarakat Kabupaten Bekasi yang diwakili tokoh masyarakat dan pegawai di lingkungan Kecamatan Tarumajaya dan Babelan.
Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tarumajaya (FK-MATA), Syamsuri. Menurutnya, undangan Ditjen Migas tersebut merupakan jawaban dari surat yang pernah dilayangkan masyarakat Tarumajaya terkait penolakan proyek penanaman pipa gas di jalur Jalan Raya Tarumajaya-Babelan.
“Ditjen Migas mengundang masyarakat hari ini untuk memberikan penjelasan. Karena sebelumnya kita mengirimi surat yang isinya menolak keras penanaman pipa gas PT. PGN di jalur jalan raya,” tutur Syamsuri, kepada Suara Bekasi, melalui telepon genggamnya, di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014.
Syamsuri menuturkan, pemanggilan PT. PGN oleh Ditjen Migas merupakan buntut dari berlarut-larutnya persoalan antara warga Tarumajaya dan Babelan dengan pihak PGN yang belum menemukan titik terang.
Padahal, kata Syamsuri, pertemuan antara pihak PGN dengan masyarakat sudah dilakukan beberapa kali, namun masih nihil.
Tak hanya itu, kata dia, masyarakat pun sudah menyampaikan aspirasinya ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, melalui Komisi A dan C, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak, red) ke lokasi proyek.
“Masyarakat bukan tidak setuju dengan adanya proyek gas tersebut. Namun, masyarakat tidak mau pipa gas itu ditanam di bahu jalan raya, karena terlalu banyak mengandung resiko dan bahaya,” ungkapnya. [KAR]