Beranda Berita Utama Genjot PAD PPJ, Pemkab Bekasi & PLN Tandatangani PKS

Genjot PAD PPJ, Pemkab Bekasi & PLN Tandatangani PKS

58
0
Fose bersama usai Penandatanganan Kerja Sama dengan PT. PLN (Persero) di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemda, Cikarang Pusat, Senin (05/10/2020). Foto: Humaspro.
Fose bersama usai Penandatanganan Kerja Sama dengan PT. PLN (Persero) di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemda, Cikarang Pusat, Senin (05/10/2020). Foto: Humaspro.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Senin (05/10/2020).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berisi tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, PKS tersebut bertujuan agar menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Baca juga: Pemkab Bekasi Siap Anggarkan Pemindahan Tiang PLN & Telkom

Selain itu, untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi serta melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

“Saya berharap, dengan kerja sama ini potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal, dan kerja sama antata PLN dengan Kabupaten Bekasi makin sinergi,” tuturnya.

Selain itu, dalam PKS tersebut juga mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik, menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini