SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Polresta Bekasi Kabupaten dan Polsek Cikarang Barat telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api (Senepi) yang beroprasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto menjelaskan, bahwa kelompok tersebut sering menggunakan senpi, di mana para pelaku yaitu, PE (35), sebagai pemimpin kelompok, AM (26), JO (30) dan KM (28). Kelompok ini beraksi dengan berbagai modus dalam melakukan tindak kejahatan.
“Kelompok ini adalah kelompok yang melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan beberapa modus yang dilakukan yaitu merampok SPBU yang akan menyetorkan uangnya ke bank, membegal motor dan merampok barang-barang pabrik yang berada di kawasan,” ujar Kombes Isnaeni Ujiarto, kepada wartawa, di Cikarang, Rabu (11/02).
Dikatakannya, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga pada Senin (9/2). Petugas berhasil menangkap tersangka PE dan KM di daerah Karawang. Tersangka KM yang mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan menembakkan ke arah kaki karena tidak menghiraukan tembakan peringatan dari pihak kepolisian.
“Kedua tersangka dibekuk di daerah Karawang yaitu PE dan KM, dan melumpuhkan dengan timah panas terarah di kakinya karena tidak menghiraukan tenbakan peringatan sebelumnya,” ungkapnya.
Padai hari itu juga, lanjutnya, pihak kepolisian berhasil membekuk dua lagi tersangka yaitu JO dan AM, yang ditangkap di daerah Kabupaten Bekasi.
Penangkapan kedua pelaku tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran oleh petugas kepolisian sehingga harus dilumpuhkan dengan cara yang sama.
“Dari hasil informasi dari PE dan KM, ternyata kami berhasil membekuk kembali tersangka yang lainnya, dan dengan melumpuhkan menembakkan ke kaki tersangka,” bebernya.
Pengembangan selanjutnya dilakukan kembali dengan mencoba membawa PE untuk menunjukkan lokasi persembunyian tersangka RB di daerah Cikedokan, Cikarang Barat.
Setelah sampai di lokasi, ternyata RB sudah mengetahui dan memberikan perlawanan dengan cara menembaki petugas, sehingga RB berhasil melarikan diri.
PE yang memampaatkan situasi pun memberontak dan melarikan diri ke arah kawasan MM 2100. Karena tidak menghiraukan peringatan, PE pun harus dilumpuhkan dengan tertembak di bagian belakang kepala dan punggung dan tewas di lokasi.
“Pemimpin kelompok tersebut pun tewas setelah memamfaatkan situasi saat akan menangkap tersangka RB yang berhasil melolosakan diri, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan kami,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil di sita, yaitu 1 senjata api rakitan, 1 gas Gun, 2 sepeda motor milik tersangka yaitu suzuki FU hijau putih, dan honda vario warna merah, miliki pelaku, 2 buah sajam jenis cerulit dan golok.
“Barang bukti kami amankan, dan pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal 365 KHUP yaitu pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. [DIK]