SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, merombak sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jumat (31/1/2020).
Sebanyak 14 orang dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 821.2/Kep161-BKPPD/2020 tanggal 29 Januari 2020.
Bupati mengatakan rotasi mutasi merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Pergantian tersebut juga sebagai penyegaran kepada perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan kembali kinerjanya.
“Saya harap pejabat yang baru saja dilantik agar segera beradaptasi dengan memperhatikan tupoksi sebagai perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,” kata Eka kepada wartawan, usai mengambil sumpah jabatan yang dilakukan di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Gercep Dukcapil Wujud Pelayanan Publik Cepat dan Terjangkau
Eka mengatakan, masalah pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya meminta agar pelayanan publik lebih ditingkatkan. Khususnya berkaitan dengan administrasi kependudukan yang merupakan salah satu hak pelayanan dasar masyarakat.
“Saya minta para pejabat struktural yang ada di Disdukcapil dapat meningkatkan prestasi kerja, inovasi, membangun zona integritas agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik sesuai tag line Kabupaten Bekasi yaitu “Bekasi Baru Bekasi Bersih,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini menegaskan, Disdukcapil harus lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Masalah pembuatan KTP dan KK yang ada di Disdukcapil, Eka meminta agar prosesnya lebih mudah dan tidak menunggu terlalu lama.
“Saya harap KTP yang sudah jadi kalau bisa diantar ke rumah warga masing-masing, jadi tidak ada lagi pelayanan yang antri,” ujarnya. [RYN]