Beranda Berita Utama Effendi: Tenaga Kerja Asing Wajib Kuasai Bahasa Indonesia

Effendi: Tenaga Kerja Asing Wajib Kuasai Bahasa Indonesia

1
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans, Kabupaten Bekasi, Effendi, Suara Bekasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi, sangat mendukung pernyataan yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, soal tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, wajib menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan sehari-hari. 

Sangat setuju apa yang disampaikan Pak Menteri terkait pekerja asing wajib menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan sehari-hari,” ujar Effendi saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Selasa, 6 Januari 2015.

Effendi menilai, pernyataan Pak Menteri sangat positif sekali. Bahkan, katanya, kalau perlu tak hanya dari sisi bahasa saja, budaya lokal khususnya budaya Indonesia harus dipahami juga oleh para pekerja asing.

Menurut Effendi, selama ini penggunaan bahasa Indonesia oleh tenaga kerja asing jarang dipergunakan sebagai bahasa percakapan. Seharusnya, kata dia, pekerja asing yang bekerja di perusahan di Indonesia sudah mematuhi peraturan tersebut.

Masih menurutnya, Disnakertrans Kabupaten Bekasi akan menyampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk mensosialisasikan rencana yang dikemukakan Menteri Hanief Dhakiri.

Tak hanya bahasa saja, sambungnya, para tenaga asing yang bekerja juga harus memahami budaya lokal yang berlaku.

“?Tak hanya bahasa saja, tetapi juga budaya lokal wajib dikuasai para pekerja asing yang bekerja maupun berdomisli di tanah air,” tutur mantan Kadisparbudpora ini.

Effendi menambahkan, selama ini para pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan ?masih cenderung menggunakan bahasa negaranya sendiri. Seharusnya mereka memahami betul bahwa mereka bekerja di Indonesia.

“Harusnya menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan sehari-hari saat berinteraksi dengan pimpinan maupun pegawai di bawahnya,” pungkasnya. [DIK]

1 KOMENTAR

  1. Mhn info. Brp lama masa tgg Anjuran
    Stlh proses Mediasi berakir ?
    sdngkn pihak pengusha tdk prnh hdr
    dlm proses Mediasi…
    Mhn bpk.kepala disnaker ckrng pusat
    membrkn penjelasan….
    Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini