SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), tetap berjalan seperti biasa dan tidak dihentikan sebagaimana instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli.
“?Pelaksanaan e-KTP tetap berjalan seperti biasa dan tidak akan dihentikan sebagaimana instruksi dari pusat,” ujarnya saat ditemui Suara Bekasi, di ruang kerjanya, di Cikarang Pusat, Jumat (12/12).
Hanief menuturkan, sampai saat ini, Surat Edaran (SE) dari Kemendagri tentang penghentian perekaman belum diterima pihaknya. Kalaupun sudah ada, kata dia, pihaknya tidak mungkin berani melakukan perekaman data tanpa izin resmi.
Menurut dia, perekaman e-KTP masih terus berjalan seperti biasa, meski ada instruksi penghentian sementara dari Kemendagri. Sehingga masyarakat yang datang ke Disdukcapil bisa terlayani.
“Yang pasti, Disdukcapil siap mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat akan program yang diduga ada masalah,” terangnya.
Masih menurut Hanief, Disdukcapil Kabupaten Bekasi tetap melayani perekaman data e-KTP kepada masyarakat yang belum ikut perekaman.
Dia menambahkan, tidak ada batasan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP. Sehingga warga yang berdomisili di Kabupaten Bekasi harus memiliki KTP asal Kabupaten Bekasi, agar di kemudian hari data tersebut tersimpan dalam database.
“Jumlah wajib KTP di Kabupaten Bekasi sebanyak 2,1 Juta. Yang sudah ikut perekaman sebanyak 1,7 Juta. Sedangkan jumlah KTP elektronik yang sudah tercetak sebanyak 1,5 Juta,” pungkasnya. [DIK]