SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Seksi (Kasi) Pengumpulan Data pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Sukristiyono, menegaskan setelah melakukan pendataan, dalam waktu dekat akan mengeksekusi ratusan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang Jalan Kalimalang Tegal Danas.
“?Pol PP mendata dan memberitahukan kepada pemilik bangunan bahwa lahan yang ditempati berdiri di atas lahan negara,” ujar Sukristiyono saat berbincang dengan Suara Bekasi di lokasi kegiatan, di Cikarang Pusat, Kamis (4/12).
Dikatakan, sesuai perintah pimpinan, dirinya ditugaskan untuk melakukan pendataan sekaligus menyampaikan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan negara. Sedangkan untuk tindak lanjut eksekusi, kewenangannya ada pada Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Langsung.
Masih menurutnya, jumlah bangunan yang telah didata ada sekira 100 lebih, dan bangunan tersebut tidak memiliki surat-surat alias bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara.
“Ada sekira 100 lebih bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara. Maka dari itu, dilakukan pendataan atas mereka (penghuni, red) yang menempati segera menyikapi kedatangan Pol PP Kabupaten Bekasi,” bebernya.
Disinggung apakah nantinya dalam pembongkaran ada pemberian uang ganti rugi (kerohiman, red), lebih lanjut Sukristiyono menyebutkan, bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan dirinya untuk menjawab, melainkan pimpinan Satpol PP.
“Yang pasti, bangunan yang berdiri di atas lahan negara merupakan sebuah pelanggaran, sehingga harus ditertibkan jika negara membutuhkan tanahnya,” imbuhnya. [DED]