SUARA BEKASI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Abosoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (18), Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pertimbangan, tidak ada hal yang meringankan bagi Assyifa. Majelis hakim memutuskan Assyifa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. “Pembunuhan dilakukan berencana,” ujar Hakim Absoro.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum seperti yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hukuman kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Namun, kedua orangtua Ade Sara, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim. “Kalau saya melihat begini, mungkin istri saya kecewa. Tapi kalau kedua terdakwa meminta banding, jelas itu hak mereka. Kecewanya istri saya itu seperti ini, mereka kan sudah melakukan tindak kriminalitas yang sangat kejam. Jika mereka mengajukan banding, berarti mereka belum mengakui perbuatannya itu salah,” ujar Ayahanda Ade Sara, Suroto di PN Jakpus.
Menanggapi putusan vonis atas dirinya, Assyifa langsung menangis histeris di dalam ruang siding dan tak mau berkomentar banyak. Sang ibunda Assyifa yang turut hadir dalam persidangan, juga tak kuasa menahan tangis.
Sementara kuasa hukum Assyifa, Triani, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. “Kami akan bicara dengan Assyifa. Kami ingin lebih ringan. Kami mengatakan tidak ada faktor kesengajaan. Assyifa kaget bisa meninggal,” ujarnya usai sidang.
Editor:
Restika Yogaswara
Sumber:
tribunnews.com
cnnindonesia.com
antara.com