SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLt) di dua jabatan dengan instansi yang berbeda, menyusul telah dijebloskannya mantan Direktur RSUD Sahroni dan Kasubag Umum Jajang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Bekasi pada Selasa (17/02) lalu.
Sahroni yang kini menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Jajang sebagai Kepala Subbagian Umum RSUD, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pengadaan barang dan jasa Genset di RSUD senilai Rp 2,1 Milyar tahun anggaran 2012.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, mengatakan untuk kedua ASN/PNS yang ditahan oleh pihak lembaga penegak hukum atas kasus yang menimpannya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan segera menunjuk seorang PLt menggantikan sementara posisi yang sebelumnya ditempati tersangka Sahroni dan Jajang.
“Pemerintah akan tunjuk seorang PLt untuk menggantikan posisi S dan J yang sedang jalani proses hukum,” ujar Rohim Mintaredja saat dikonfirmasi Suara Bekasi, Sabtu(21/02).
Rohim menilai, ?penunjukan PLt bagi ASN/PNS yang sedang dalam menjalani proses hukum merupakan langkah yang harus cepat diambil pimpinan guna mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi tetap berjalan.
Menurutnya, PLt jabatan sifatnya hanya sementara. Kalau nantinya dalam proses hukum tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pimpinan akan mengambil tindakan strategis yakni menggantinya dengan yang definitif.
Dengan penunjukan PLt, sambug Rohim, maka roda organisasi tidak mengalami kevakuman. Sembari menunggu proses hukumnya berjalan, kata dia, maka PLt tetap akan bekerja sesuai instruksi pimpinan sampai nantinya ada pejabat definitif yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi.
“Penunjukan PLt guna mengefektifkan tugas dan tanggung jawab seseorang yang tengah mengikuti proses hukum. Jika nantinya sudah memiliki ketetapan hukum, maka Bupati akan menunjuk langsung pejabat definitif menggantikan posisi S dan j,” ujarnya.
Lebih jauh dibeberkan, penetapan status kedua ASN/PNS oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, tentunya Pemkab Bekasi akan menghormati proses hukum tersebut.
Bupati menunjuk PLt tugas guna menghindari kevakuman dari jabatan yang dipegang kedua ASN tersebut, agar bisa tetap berjalan sedemikian rupa tanpa ada hambatan yang dihadapi.
“Jika dalam perjalanan proses hukum keduanya sudah final, tidak menutup kemungkinan Bupati Bekasi langsung menunjuk pejabat definitif melalui pertimbangan jabatan bagi ASN yang akan dipilih,” pungkasnya. [DIK]