SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, siap turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi antara dua Kepala Desa di Kecamatan Babelan dengan PT. Cikarang Listrindo (CL).
Dalam waktu dekat, APDESI akan melayangkan surat resmi ke pihak-pihak terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, PT. Cikarang Listrindo dan Polresta Bekasi Kabupaten.
“APDESI selaku pengayom Kepala Desa akan melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak melebar kemana-mana, dengan harapan agar apa yang menjadi permintaan masyarakat itu dikabulkan. APDESI segera melayangkan surat ke Dewan, Polres dan juga PT. CL,” ujar Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja, kepada Suara Bekasi, melalui telepon genggamnya, Jumat (20/02/2015).
Jaut Sarja menilai, apa yang sudah dilakukan warga bersama Kepala Desa Buni Bakti Dayatulloh dan Kepala Desa Muara Bakti Asmawi pada aksi unjuk rasa Senin (16/02) lalu, adalah tindakan spontanitas untuk kepentingan masyarakat umum dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Soal aksi itu tidak ada izin memang betul, karena spontanitas. Siapa pun yang menjadi Kepala Desa di situ akan melakukan hal yang sama,” tuturnya.
Menurutnya, jika seorang pimpinan wilayah ditegur oleh masyarakat, sudah selayaknya pimpinan tersebut pun menegur pihak perusahaan.
Mereka melakukan aksi tersebut, lanjut Jaut, adalah untuk mempertanyakan pengajuan proposal kegiatan normalisasi Kali Buni yang sudah disampaikan ke PT. CL sejak 2014 lalu. Apalagi saat ini musim hujan, biasanya Kali Buni yang terletak di belakang PT. CL sering mengalami banjir yang sangat berdampak bagi masyarakat sekitar.
Masih menurut Jaut, proposal tersebut pun sebelumnya sudah pernah dibahas dan ada pertemuan antara PT. CL dengan Pemerintah Desa setempat. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari PT. CL.
“Saya fikir sudah hal yang wajar kalau warga bersama Kepala Desa-nya mempertanyakan hal itu ke perusahaan. Apalagi surat pengajuannya sudah dilayangkan sejak lama,” tandas pria yang juga menjabat Kepala Desa Tambun ini.
Lebih jauh ditegaskan, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas karena yang diperjuangkan oleh rekan-rekan Kepala Desa adalah untuk kepentingan masyarakat banyak, APDESI tidak akan mundur selangkah pun untuk mendukung perjuangan tersebut.
Menurut Jaut, dari PT. CL sendiri banyak memiliki kelemahan yang akan berdampak terhadap kelangsungan perusahaan tersebut, seperti perizinannya.
Setiap perizinan perusahaan tentunya dimulai dari bawah, yaitu masyarakat dan Kepala Desa. Ketika masyarakat dan Kepala Desa di bawah sudah mengizinkan, menurutnya, instansi yang di atas pun akan menilai tidak ada masalah.
Seperti dalam pembuatan dokumen lingkungan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Begitu juga dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pastinya, kata Jaut, dalam pembuatannya akan melibatkan warga dan Kepala Desa setempat dengan tuntutan-tuntutan yang sudah disepakati, sehingga terjadilah dokumen-dokumen tersebut.
“Perusahaan jangan bersikap ego lah. Fikirkanlah juga bagaimana ke depannya terkait nasib perusahaan itu,” imbuh Jaut.
Sepanjang masih bisa dimusyawarahkan, APDESI berharap pihak perusahaan terbuka dengan masyarakat dan Kepala Desa setempat, agar permasalahan ini tidak meruncing dan menjadi bumerang ke depannya bagi PT. CL.
Jaut menambahkan, kalau pihak perusahaan tersebut mau berdamai silakan saja dan segera tuntutan warga direalisasikan, bukan hanya sekadar janji. Sebaliknya, kata dia, jika pihak perusahaan tidak mau musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini, maka pihaknya akan sounding ke Bupati Bekasi untuk meminta petunjuk dan arahan.
“Karena bagaimana pun juga Bupati adalah pimpinan kita sendiri, dan berhak untuk mendamaikan kedua belah pihak,” pungkasnya. [MAN/HER]