SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Polresta Bekasi Kebupaten dan Polsek Tambun telah lakukan pengugkapan dan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), HA (19) dan NN (22), yang terjadi pada Selasa (3/2) pukul 23.00 malam, di Jalan Boulevard Wather Spring Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun.
Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto mengatakan, awal mula kejadian sekitar pukul 23.00, korban bersama temannya menggunakan sepeda motor Suzuki FU 150 cc, warna abu-abu dengan nopol B 3481 FKT melintas di jalan Boulvard Grand Wisata. Tiba-tiaba dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat, warna merah muda dengan Nopol B 3711 FEO.
“Korban yang berboncengan berdua dipepet tersangka yang sama berboncengan di jalan tersebut dan menggunakan senjata tajam (sajam) sejenis clurit,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/2).
Masih kata dia, selanjutnya tersangka turun dan mengancam dengan menggunakan sajam dan tidak segan melukai korbannya bila kendaraan yang dipakai korban tidak diberikan.
Korban yang takut pun langsung memberikan kendaraannya kepada pelaku. Pelaku yang langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan korban, dan korban pun langsung berteriak meminta tolong.
“Setelah tersangka berhasil membawa kendaraan korban, ketika itu korban berteriak maling-maling, sehingga terdengar petugas kepolisian polsek Tambun yang sedang berpatroli yang tidak jauh dari lokasi kejadian, dan langsung mengejar dan meringkus kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, polisi yang berhasil menangkap kedua pelaku tersebut ternyata mendapatkan perlawanan oleh salah satu pelaku HA yang membawa sajam. Sehingga harus dilumpuhkan dengan cara menembakan terarah ke kaki tersangka tersebut.
“Tersangka HA mencoba melawan pihak Kepolisian sehingga harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas terarah di kaki kanannya,” ungkapnya.
Kedua pelaku diancam maksimal 12 tahun penjara dengan pasal 365 KHUP dengan pencurian dengan kekerasan, dengan barang bukti 1 buah sajam jenis cerulit, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku, dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU milik korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Salah seorang korban FR (18), mengatakan, dirinya habis pulang dari acara keluarganya di daerah Tambun. Ketika menuju pulang di jalan Kompas melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku yang mengejar dan berhenti lalu mengejar.
“Saya sempat curiga juga pas di Grand Wisata, kedua pelaku sudah sempet mepet mungkin masih banyak orang, lalu pas di jalan sepi saya dipepet lagi dan pelaku langsung membawa cerulit dengan mengancam akan membacok saya,” singkatnya. [DIK]