Beranda Berita Utama DPRD Tuding Data TKA Disnaker Tidak Rasional

DPRD Tuding Data TKA Disnaker Tidak Rasional

0
Nyumarno
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (kiri). Foto: FB

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mencurigai data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pasalnya, jumlah TKA diduga tidak sesuai fakta yang ada mengingat di Kabupaten Bekasi saat ini sudah berdiri 4000 lebih perusahaan.

“Sangat tidak rasional jika jumlah TKA di Kabupaten Bekasi hanya berjumlah 2100 orang,” ujar anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kepada wartawan, Ahad (29/3/2015).

Ia menilai, jika dikalkulasi dengan jumlah perusahaan yang ada dan masing-masing perusahaan memakai TKA lebih banyak dari pekerja lokal, maka jumlah tersebut sangat jauh. Artinya hampir 60 persen TKA tidak terdaftar.

“Katakanlah jika kita asumsikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menggunakan TKA sekitar 60 persen perusahaan di Kabupaten Bekasi. Maka ada sekitar 2400 perusahaan menggunakan TKA. Jika satu perusahaan menggunakan 2 TKA saja, seharusnya ada sekitar 4800 TKA,” bebernya.

Menurutnya, data yang dimiliki oleh Disnaker saat ini hanya 2100 TKA dan masih sangat jauh dari jumlah TKA di Kabupaten Bekasi.

Padahal, kata dia, satu perusahaan saja bisa ada 12 TKA sampai 30 TKA lebih. contoh seperti PT. Toshiba atau Epson.

Disinggung terkait adanya tindak pidana korupsi di Disnaker dengan melaporkan data tidak sesuai fakta, pihaknya mengaku belum berfikir ke arah itu.

“Kalau pikiran kami sampai saat ini tidak sejauh itu. Apa lagi terkait adanya retribusi yang masuk ke kantong oknum,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, pada tahun 2015 ini Disnaker agar lebih meningkatkan kinerja pada pengelolaan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dengan cara monitoring TKA yang didapat dari perizinan IMTA.

Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan monitoring TKA di perusahaan-perusahaan terkait izinnya, dan menggalakan penegakkan bagi TKA yang melanggar.

Sebab, sambung Nyumarno, jika dihitung dari 2100 TKA yang saat ini terdaftar dapat menghasilkan Rp 25 milyar.

Apalagi dengan jumlah yang ditaksir pihaknya, yakni 4800 TKA kemudian dikalikan 100 dolar perbulannya. Maka jumlah retribusi dari IMTA pertahunnya bisa dua kali lipat.

“Maka dengan memaksimalkan kinerja Disnaker dan SIPORA diharapkan pendapatan daerah melalui retribusi IMTA bisa melonjak di angka Rp.57 milyar hingga Rp.60 milyar di tahun 2015 ini,” tukasnya.

Masih menurut Nyumarno, pihaknya mendesak agar Disnaker Kbaupaten Bekasi segera mengaktifkan wadah Sistem Pengawasan Orang Asing (SIPORA).

Hal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMTA, yakni dengan melibatkan semua pihak seperti Kepolisian, Imigrasi dan Kejaksaan.

Sehingga jumlah TKA yang ada di Kabupaten Bekasi dapat terdata dengan baik. Dengan demikian retribusi dari IMTA masuk ke PAD dengan maksimal.

“Sebagaimana amanat Perda IMTA, wadah tersebut berisikan Disnaker, Imigrasi, Polisi dan Jaksa yang harus kolektif kolegial bersama-sama memantau perizinan, meningkatkan retribusi IMTA, monitoring TKA di perusahaan, dan melakukan penegakan hukum bagi pelanggarnya,” demikian Nyumarno. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini