
SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang telah diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) XXV DPRD Kabupaten Bekasi. Selasa (6/3/2018).
Juru bicara Pansus XXV DPRD Kabupaten Bekasi, Nunung HS mengatakan dalam Raperda kawasan tanpa rokok ini, sedikitnya terdapat tujuh rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait.
“Meminta Pemda Kabupaten Bekasi melalui dinas untuk melakukan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok dan tentang bahaya merokok pada masyarakat, sehingga masyarakat tahu mana tempat yang dilarang merokok, mana yang boleh merokok. Dengan demikian saat perda diterapkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi dan dapat memahaminya,” ungkap Politisi PPP ini.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Bekasi hendaknya bertanggungjawab dan wajib menyebar luaskan informasi yang berkenaan dengan keterlibatan masyarakat tentang kawasan tanpa rokok.
“Meminta Pemda Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait hendaknya menyebarluaskan informasi dan sosialisasi raperda kawasan tanpa rokok dengan melibatkan media massa,” beber Nunung.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus menyediakan tempat khusus merokok dimasing-masing kawasan,” imbuhnya.
Selain itu, Pansus XXV DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi harus perlu melarang peredaran iklan rokok dipinggir jalan sehingga masyarakat khususnya tidak terpapar dengan pesan-pesan negatif dari iklan rokok yang beredar.
“Dan untuk menindaklanjuti pelaksanaan kawasan tanpa rokok maka sebaiknya disediakan satgas dimasing-masing satuan perangkat daerah atau SKPD agar pelaksanaannya dapat terkontrol dengan baik,” tutupnya. [SEP]