Beranda Berita Utama Disperindagkop akan Usulkan Perda Miras

Disperindagkop akan Usulkan Perda Miras

0
Kabid Perdagangan, Titot Suheryanto
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bekasi, berencana memperketat peredaran minuman keras (Miras) yang beredar di warung, toko modern serta kafe yang menjual kadar alkohol melebihi ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan, Titot Suheryanto. Dia mengatakan, pihaknya belum memiliki legalisasi tentang peredaran minuman keras (Miras) yang beredar di Kabupaten Bekasi.

“Disperindagkop akan perketat peredaran minuman keras (Miras) yang mempunyai kadar alkohol tinggi yang beredar di toko maupun warun?g,” ujarnya saat berbincang dengan Suara Bekasi di ruang kerjanya, Kamis (18/12).

Diakui Titot, peredaran miras di Kabupaten Bekasi masih tergolong dijual bebas di sejumlah warung maupun toko. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pendindakan terhadap penjualan minuman keras yang masih bebas beredar di pasaran.

Bahkan, sambung Titot, pada 2015 mendatang, Disperindagkop akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang memperketat peredaran Miras di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tujuan Perda tersebut, lanjutnya, untuk mengantisipasi penjualan Miras di kalangan bawah umur. Dengan begitu, kata dia, pembeli yang masih di bawah umur harus melampirkan KTP terlebih dahulu  jika ingin membelinya.

“Kita tidak punya Perda-nya. Jadi agak sulit membatasi peredaran Miras yang dijual bebas saat ini,” terangnya.

Masih menurut dia, Disperindagkop akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membentuk tim pengawasan dan pengendalian Miras.

Tujuannya agar penjualan Miras dapat terkontrol dengan ketat dan tidak boleh sembarangan dijual di mana saja oleh para penyalur.

Bahkan, kata dia, untuk membeli miras, anak di bawah umur tidak diperkenankan. Hanya orang dewasa dengan syarat melampirkan KTP-nya.

?Disinggung penjualan Miras yang masih bebas dijual di Alfamart dan Indomart, sambung Titot, pihaknya menegaskan bahwa semua tidak memiliki izin yang resmi.

“Dalam Undang Undang (UU) maupun Keputusan Menteri (Kepmen), perdagangan tentang minuman keras yang beralkohol tinggi sudah diatur dengan jelas, hanya saja sosialisasinya belum seluruhnya diketahui para konsumen,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini