Beranda Berita Utama Disperindag Sanksi Tegas THM Jual Miras

Disperindag Sanksi Tegas THM Jual Miras

0
Ilustrasi
Ilustrasi

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bekasi, Kustanto, berjanji akan menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras dengan kadar alkhol di atas 5 persen.

Pasalnya, Disperindag sudah memberi sosialisasi kepada pedagang minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras), serta telah membuat tim untuk turjun langsung pengawasan di lapangan termasuk melibatkan instansi terkait seperti Polresta Bekasi Kabupaten.

“Kami sudah membuat tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan peredaran minuman beralkohol, semua unsur dari Muspida sudah kami libatkan,” ujar Kustanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2015).

Ia mengatakan, per 16 April secara keseluruhan diberi sosialisasi penjualan miras. Hasil monitoring Disperindag, pengusaha mini market akan mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan.

Namun, tidak lepas begitu saja pengawasan yang dilakukan Disperindag. Informasi selalu diharapkan apabila ada pengaduan terdapat mini market yang masih menjual miras tersebut.

“Kami sudah mengundang terutama mini market dan semua sudah patuh tidak akan menjual miras dan minol. Untuk itu kami juga membutuhkan rekan-rekan media untuk berbagi informasinya apabila ada mini market yang nakal,” tukasnya.

Lebih jauh Kustanto menjelaskan, mini market yang masih kedapatan menjual secara terselubung, maka Disperindag tidak akan segan-segan memberi teguran reguler sebanyak tiga kali lamanya.

Namun, apabila mini market tetap tidak mengindahkan teguran yang sudah dilayangkan, maka Disperindag akan mencabut langsung surat izin perdagangannya.

“Kami akan memanggil perusahaan yang masih nakal menjual secara diam-diam, serta melayangkan teguran tiga kali reguler dan sampai akhirnya kami akan tutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, mengenai maraknya miras dan minol diperjual belikan di THM, Kustanto menjelaskan selama THM memenuhi kategori Undang-Undang Pariwisata, seperti untuk restoran dan hotel bintang lima, tetap harus memiliki SIUP-MB untuk bergerak menjual minol dan miras diminum di tempat.

“Bila THM telah mematuhi Undang-Undang Pariwisata, kami baru bisa mengeluarkan SIUP-MB nya. Kami juga perlu tindakan dengan merazia periZinan SIUP-MB nya,” Demikian Kustanto. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini