Beranda Berita Utama Disnaker Sebut 2.016 WNA Bekerja di Kabupaten Bekasi

Disnaker Sebut 2.016 WNA Bekerja di Kabupaten Bekasi

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup. Ist/Suara Bekasi Online
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi pekerja di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup.

“Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa Negara lainnya,” jelasnya, Jumat (14/2).

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing atau TKA yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan.

“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA,” jelas Suhup.

Ia juga mengatakan untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.

Tidak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini