SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, menanggapi serius persoalan tanah urukan bekas galian kabel di bahu Jalan Raya Yos Sudarso Cikarang Utara yang mengakibatkan seorang pengendara roda dua tewas setelah terpeleset jatuh dan dilindas sebuah truk.
Pasalnya, tanah urukan bekas galian kabel tersebut bukan kewenangan Diskominfo. Ia mengatakan, yang menjadi kewenangan Diskominfo adalah yang kaitannya dengan telematika seperti kabel optik.
“Galian yang kaitannya bukan dengan telematika seperti kabel PLN, kemudian pipa merupakan tanggung jawab Dinas Bina Marga,” ujar Kepala Diskominfo, Hudaya, saat berbincang dengan Suara Bekasi, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (15/6/2015).
Ia menjelaskan, galian yang berasal dari pekerjaa PLN dan galian pipa PDAM seharusnya ditanyakan kepada Dinas Bina Marga, dan bukan kepada Diskominfo.
Kalau galian yang berkaitan dengan telematika, kata dia, seperti Telkom maupun Fiber Optik kewenangannya ada di Diskominfo.
Disinggung soal ada atau tidaknya rekomendasi penggalian tanah di sisi jalan raya, sambung Hudaya, pihaknya mengaku tidak tahu menahu dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang bukan menjadi kewenanganya.
“Saya tidak bisa menjawab yang bukan menjadi kewenangan saya. Coba ditanyakan saja kepada dinas terkait soal ada atau tidaknya rekomendasi yang dikeluarkan,” tutur mantan Camat Serang Baru ini.
Hudaya menambahkan, jika pekerjaan galian penanaman kabel maupun pipa yang dilakukan di jalan-jalan Kabupaten Bekasi, pastinya ada pada kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi.
Begitu juga jika berada di jalan provinsi, kata dia, maka ada pada kewenangan Bina Marga provinsi. Sedangkan Diskominfo, menurutnya tidak mungkin mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Hudaya menambahkan, Diskominfo mencoba menyiapkan regulasi terkait penggunaan badan jalan agar lebih tertib dan menghasilkan PAD.
Meski sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya, namun kekuatan hukumnya tidak terlalu mengikat, dan perlu ada Perda yang diharapkan bisa lebih kuat dasar hukumnya.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan galian itu harus ada rekomnya. Tergantung jalan mana yang dipergunakan, yang pasti ada pada Dinas Bina Marga,” pungkasnya. [DIK]