SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, dalam waktu dekat akan lakukan pendataan terhadap keberadaan tower seluler yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi yang jumlahnya cukup banyak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Hudaya.
“Kami tidak menutup mata terhadap keberadaan tower seluler yang berdiri di Kabupaten Bekasi jumlahnya cukup banyak dan akan dilakukan pendataan,” ujar Hudaya kepada Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2015).
Dijelaskan Hudaya, keberadaan tower seluler yang berdiri di Kabupaten Bekasi akan didata kemudian dicari tahu apakah sudah mengantongi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskominfo Kabupaten Bekasi sendiri, kata dia, secara resmi baru akan memulainya sejak November 2014, karena adanya target retribusi yang harus dicapai.
Lantaran sekarang masih baru, namun kedepan akan dicoba melakukan pendataan yang lebih komprenhesif terutama di kecamatan dan desa.
Keberadaan dari tower BTS adanya di wilayah pedalaman, dan masih adanya kendala yang dialami Diskominfo terhadap keberadaan tenaga, yakni cuma ada 1 Kasie dan 1 staf saja. Dalam waktu setahun pun tidak akan cukup jika tenaganya cuma seperti itu aja.
“Kita (Diskominfo, red) akan meminta bantuan ke kecamatan dan desa untuk membantu pendataan tower BTS yang ada di wilayahnya, yang nantinya akan disinkronkan dengan data seluler yang dimiliki Diskominfo,” papar mantan Sekdin Disnakertrans ini.
Masih kata Hudaya, jika semua sudah disinkronkan nantinya akan terlihat mana tower yang memiliki IMB dan yang tidak.
Selama ini izin bukan dari Diskominfo yang mengeluarkannya. Diskominfo baru akan mulai tahun ini untuk menerbitkan izin berupa rekom awal jika semua prosedur yang dilakukan pemilik tower dipenuhi.
Hudaya menambahkan, tower BTS boleh dibangun sepanjang jalur sel yang sudah ditetapkan. Jika di luar itu, maka Diskominfo tidak akan menerbitkan rekom bila ada dari perusahaan seluler yang tidak mematuhinya.
Selain itu, kelemahannya memang sudah ada tower yang berdiri namun berada di luar jalur sel.
“Diskominfo tidak akan menerbitkan rekom apabila perusahaan seluler tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan sampai kapan pun, kecuali mengikuti aturan main yang sudah ada,” pungkasnya. [DIK]