Beranda Berita Utama Dishub Tuding Banyak Perusahaan Gelapkan Izin Bus Karyawan

Dishub Tuding Banyak Perusahaan Gelapkan Izin Bus Karyawan

0
Dishub, Kabupaten Bekasi, Bus Angkutan Karyawan, Parkir Sembarangan
Beberapa bus antar jemput karyawan terlihat parkir sembarangan menutui bahu jalan protokol di Kabupaten Bekasi. FOTO: GBN

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, menuding banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi tidak melaporkan alias menggelapkan perizinan bus antar jemput karyawan, terutama yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi yang diperkirakan jumlahnya cukup banyak.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi (Kasie) Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Eksel.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi cenderung lebih memilih bus dari luar daerah, lantaran biaya sewa yang murah ketimbang sewa di Kabupaten Bekasi.

“Perusahaan yang menggunakan jasa angkutan bus buat antar jemput karyawannya tidak melapor langsung ke Dishub, dan kebanyakan nyewa dari luar Kabupaten Bekasi yang dianggap murah biaya sewanya ketimbang yang sudah ada,” ujar Eksel, saat berbicang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Jumat (5/12)

Dijelaskan Eksel, ?bus angkutan karyawan yang disewa perusahaan dari pengusaha bus tidak semuanya yang melaporkan perizinan ke Dishub. Kalaupun ada yang melaporkan, kata dia, hanya beberapa saja seperti Hiba Utama dan Sinar Jaya.

Jika memang nantinya ada instruksi dari pimpinan untuk menertibkan bus yang dianggap tidak mengantongi izin jalan, Eksel mengatakan pihaknya memastikan akan menindak tegas dan izin operasionalnya bakal dicabut.

Lebih jauh Eksel menjelaskan, penindakan terhadap keberadaan bus karyawan kewenangannya bukan pada Dishub Kabupaten Bekasi, tetapi pada pihak Kepolisian.

?Kendati demikian, menurutnya, hingga saat ini pihak Polresta Kabupaten Bekasi maupun Dishub belum memiliki tempat untuk mengandangi bus yang melanggar perizinan tersebut.

“Untuk menindak bus karyawan yang tidak mengantongin izin operasional di lapangan hanya Polisi yang bisa melakukannya dengan didampingi Dishub?,” bebernya.

?Ditambahkan Eksel, untuk bus luar daerah yang banyak digunakan sebagai angkutan karyawan, wajib mematuhi regulasi yang diterapkan Dishub Kabupaten Bekasi terutama pada plat Nomor Polisinya.

“Plat nomornya harus diubah dalam ketentuan yang berlaku selama tiga bulan. Jika tidak, Dishub bakal hentikan izin operasionalnya dan mengembalikan ke daerah asal,” ancamnya. [DED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini