Beranda Berita Utama Dishub Sebut Infrastruktur Penerapan Tilang Elektronik Belum Siap

Dishub Sebut Infrastruktur Penerapan Tilang Elektronik Belum Siap

0
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi, Yana Suyatna. Foto: Sepri Parulian/Suara Bekasi Online
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi, Yana Suyatna. Foto: Wisnu Wirian/suarabekasi.id

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Utara: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, mengaku infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik belum siap. Dari 31 unit kamera Close Circuit Television (CCTV) baru lima di antaranya tersambung dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).

Yana menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah memiliki sedikitnya 31 kamera CCTV terpasang di sejumlah area. Namun, untuk penerapan tilang elektronik (e-tilang) sistem ATCS dibutuhkan untuk menangkap objek dari jarak jauh.

“Karena nanti kan surat tilang berikut bukti autentik pelanggaran terekam di sana dikirimkan ke rumah pelanggar. Sistem itu dibutuhkan, baru lima kamera yang sudah tersambung sistem tersebut,” jelas Yana seperti dilansir Medcom, Kamis (16/1/2020).

Dijelaskannya, lokasi CCTV ATCS telah terpasang di simpang Cibitung, Tambun, Warung Bongkok, SGC, dan Indoporlen. Ruang kontrol pun akan disiapkan berkoordinasi dengan Diskominfo setempat.

Yana mengaku, sejauh ini pihaknya belum banyak melakukan koordinasi dengan kepolisian perihal rencana tilang elektronik. Namun, pihaknya mengaku siap mendukung kebijakan tersebut.

“Pemeritah dukung dari segi infrastruktur, nanti kepolisian yang bantu personel dan teknisnya seperti apa,” kata Yana.

Sistem tilang elektronik bakal diterapkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Penerapan e-tilang dilakukan untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran kendaraan bermotor.

Terpisah, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya akan segera menjatuhkan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggaran bukan hanya menimbulkan dampak kemacetan namun juga berbahaya bagi keselamatan pengendara lain dan dirinya.

“Masih dalam pembahasan dengan sejumlah pihak seperti Dinas Perhubungan, dan lainnya,” kata dia.

Hendra menilai, wilayah Kabupaten Bekasi memiliki infrastruktur yang memadai untuk penerapan sistem e-tilang. Apalagi, infrastruktur CCTV di Kabupaten Bekasi sudah tersebar di beberapa titik.

Nantinya, kata Hendra, dokumen pelanggaran akan dikirim langsung melalui email, maupun diantar langsung ke rumahnya si pelanggar sendiri.

“Kita di sini (Kabupaten Bekasi) memiliki jaringan fiber optik. Jaringan CCTV juga luas. Sehingga bisa kita gunakan untuk screenshoot wajah pelanggar dengan aplikasi yang dimodifikasi,” tandas dia. [SAM]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini