Beranda Berita Utama Dishub Akan Kaji Rekomendasi Dewan

Dishub Akan Kaji Rekomendasi Dewan

0
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhuo. Ist/Suara Bekasi Online
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: DPRD Kabupaten Bekasi memberikan rekomendasi saat sidang paripurna raperda APBD-P terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi tersebut sedikitnya ada tiga rekomendasi yang diberikan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yaitu meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk segera mengaktifkan kembali Trafic Light yang sudah tidak aktif dan memasang Trafic Light yang baru di titik titik yang rawan kemacetan.

Kemudian, Terkait dengan kondisi kemacetan di jam-jam sibuk serta rawan kecelakaaan di sepanjang Jalan Raya Serang-Cibarusah. DPRD Kabupaten Bekasi  merekomendasikan agar mekanisme pembebasan lahan Jalan Raya Serang-Cibarusah untuk segera di realisasikan secepatnya.

Serta terkait sering terjadinya kecelakaan di sepanjang Jalan Raya Serang-cibarusah yang melibatkan kendaraan-kendaraan besar seperti Kontainer, Dump Truck dan kendaraan besar lainnya. DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan Pemerintah kabupaten Bekasi untuk menerbitkan regulasi jam opersional kendaraan-kendaraan besar utuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menjawab akan melaksanakan rekomendasi yang diminta DPRD Kabupaten Bekasi, namun perlu dilakukan pengkajian lebiih mendalam.

“Kalau pengaktifan Trafic Light dan pembebasan lahan di Serang-Cibarusah kita tanggapi nanti, nanti kita baca dulu pertanyaannya secara detail, nanti kita sikapi dengan teman-teman  seperti apa. Pertanyaannya kita kaji dulu,” ungkap dia.

Sementara, untuk pengaturan jam operasional kendaraan besar, pihaknya akan melaksanakannya bilamana terdapat aturan yang memerbolehkan hal tersebut dibuat sehingga pihaknya mengaku perlu melakukan pengkajian agar tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Kita liat aturannya ada gak aturannya yang mengatur itu, karena transportasi Jabodetabek itu yang mengatur BPTJ (Badan Pengatur Transportasi Jalan,red), apalagi itu jalan provinsi loh bukan jalan kita,” singkatnya. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini