SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Berdasarkan data yang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, sebanyak 111 median jalan di Kabupaten Bekasi dipastikan belum kantongi izin dari instansi terkait.
“Berdasarkan data Dinas Perhubungan tahun 2015, ada 111 median jalan ilegal,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Manajemen dan Rekayasa Dinas Perhubungan, Deny Hendra, kepada wartawan, di kantornya, Selasa (21/4/2015).
Ia menilai, dengan banyaknya median jalan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang ada di beberapa ruas jalan utama semakin parah terutama pada saat jam kerja.
Menurutnya, pada 2014 pihaknya sudah berhasil menutup sedikitnya enam titik median jalan. Kemudian pada 2015 juga pihaknya kembali melakukan penutupan sebanyak 17 titik.
Meski hal itu menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat, menurutnya tetap dilakukan penutupan karena hal itu bisa lebih efektif untuk mengurai kemacetan.
“Kami hanya melakukan penutupan sementara. Sebab secara kewenangan ada di Kementerian PU. Saat ini kami juga sudah koordinasikan dan menunggu hasil kajian dari PU seperti apa, yang nantinya akan ditutup secara permanen oleh PU,” bebernya.
Terkait sanksi yang diberikan bagi oknum yang membuat median jalan tak berizin dan telah merusak aset negara, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan akan hal tersebut.
Akan tetapi, kata dia, jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib adalah bentuk pengrusakan terhadap aset negara, tentunya hal itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kalau sanksi hukum pasti ada bagi pengrusakan aset negara. Sebenarnya dalam hal itu pihak PU lah yang harus melaporkan kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Masih kata dia, pihaknya berharap kepada para penegak hukum agar segera bertindak tegas terkait pengrusakan yang dilakukan para oknum pengusaha untuk membuat median jalan. Sehingga untuk ke depan jika sudah ada yang dikenakan sanki bagi pembuat median jalan tanpa izin.
“Setidaknya hal itu bisa menjadi efek jera dan tidak ada lagi oknum yang merusak aset negara,” pungkasnya. [DIK]