

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) melakukan pencetakan massal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebanyak 191.442 e-KTP mulai dicetak setelah mendapatkan alokasi blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pencetakan massal itu dilaksanakan terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, sebagai pengganti wajib KTP yang hanya memegang Surat Keterangan (Suket).
Bupati Bekasi, Eka Supria Atamaja yang memantau langsung proses pelaksanaan pencetakan massal e-KTP mengatakan jika permasalahan pelayanan publik harus segera diselesaikan.
“Permasalahan pelayanan publik, terkait dengan pelayanan e-KTP menjadi primadona di masyarakat tentunya. Dengan pelayanan kita lebih baik lagi dengan e-KTP, akan berdampak pada masyarakat. Ini salah satu pelayanan publik yang akan kita suguhkan,” ungkap Eka Supria Atmaja kepada sejumlah awak media, di Kantor Disdukcapil, Cikarang Pusat, Selasa (04/02/2020).
Baca juga: Eka Rombak Pejabat Disdukcapil, Minta Layanan Antar KTP/KK
Eka mengaku kedatangan dirinya untuk memberikan semangat kepada staf yang bertugas. Menurutnya, sebanyak 46 orang operator kecamatan dan operator Disdukcapil dikerahkan dengan menggunakan 24 mesin percetakan.
Pencetakan massal e-KTP, kata Eka, dimulai sejak 3 Februari hingga awal Maret 2020. Hal itu dilakukan agar dapat menyelesaikan target dengan tepat waktu.
“Tetap semangat kepada para petugas, saya berharap ini dapat selesai tepat waktu. Sengaja saya datang ke sini, melihat secara langsung, luar biasa semangat bapak-bapak sekalian. Semoga program kita, layanan antar KTP itu sudah bisa berjalan,” terangnya.
Eka menekankan akan menindak tegas jika masih ada pungli dalam segala proses pembuatan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
“Saya sudah memberikan surat edaran atau Whatsapp (WA) Grup kepada masing-masing perangkat daerah, bukan hanya Disdukcapil. Semua yang ada terkait dengan pelayanan publik, saya tegaskan, kalau memang masih ada pungli, kalau memang masih ada percaloan, saya akan tindak tegas,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan tidak seluruh kabupaten atau kota di Indonesia mendapat kesempatan tersebut.
Ia pun menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebelumnya meminta kesanggupan Pemkab Bekasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan e-KTP.
“Atas upaya yang kami lakukan dan juga dukungan Bapak Bupati Bekasi kami sampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP di hadapan Dirjen Dukcapil,” kata Hudaya.
Oleh Dirjen Dukcapil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta menyelesaikan pencetakan e-KTP baik Print Ready Record (PRR) maupun Surat Keterangan (Suket), dan antrian di kecamatan agar dapat selesai pada awal Maret 2020.
Hudaya menambahkan, sejumlah operator kecamatan dan operator Disdukcapil yang dikerahkan akan bertugas dari pagi hingga malam hari. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan pencetakan massal e-KTP. Ia mengharapkan semua dapat berkomitmen untuk menyelesaikan tepat waktu.
“Tentunya ini perlu kerja keras dan keseriusan jajaran kami, agar mampu menyelesaikan target yang ditetapkan oleh Pak Dirjen Dukcapil Kemendagri, baik semua data Print Ready Record (PRR) maupun yang masih menggunakan Suket,” pungkas Hudaya. [WIS]