SUARA BEKASI, Babelan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengendus pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bahagia Kecamatan Babelan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor) sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Tindakan tersebut termasuk tindakan korupsi, domainnya hukum,” ujar anggota Komisi A, Syamsul Falah kepada wartawan, di Babelan, Jumat (20/3/2015).
Ia menilai, pembangunan Pustu Desa Bahagia jika tidak sesuai dengan anggaran yang ada jelas melanggar hukum. Begitu juga jika tidak sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menurut Syamsul Falah, pihaknya berencana akan membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Pustu Desa Bahagia.
Pihaknya segera melakukan audit agar dapat diketahui siapa nama kontraktor dan perusahaannya yang diduga telah menjalankan prakter kotor dalam pembangunan Pustu tersebut.
“Kalau itu, kan hukumannya itu bukan ke orangnya. Tapi perusahaannya. Tapi, nanti kita akan black list orang dan perusahaannya,” tukas pria yang tinggal di Kelurahan Bahagia ini.
Warga setempat, Wahyu (20), yang kerap berobat ke Pustu tersebut pun menyesalkan kontraktor yang telah membangunnya. Pasalnya, kerusakan yang terjadi pada Pustu tersebut membuat resah seluruh pegawai dan pasien yang datang berobat.
“Kontraktor yang membangun Puskesmas ini tidak punya hati dan kasihan kepada yang berobat, jadi membuat pasien tidak nyaman. Padahal baru dibangun, kok banyak kerusakan,” ujarnya lirih.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Bangunan (Disbang) telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan Pustu Desa Bahagia Puskesmas Babelan I Kecamatan Babelan. Namun, dalam pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan RAB. [GUN/MAN]